Rusak Akibat Alat Berat dan Truk Matrial, Diduga Kepala Pengelola Situs Cagar Budaya Batu Bedil Tanggamus Tutup Mata -

Rusak Akibat Alat Berat dan Truk Matrial, Diduga Kepala Pengelola Situs Cagar Budaya Batu Bedil Tanggamus Tutup Mata

0

Lampung. Suaralintasindonesia. Penataaan ruang situs cagar budaya adalah untuk melindungi, melestarikan, dan mengoptimalkan nilai sejarah situs serta tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan sekitar.

 

Namun berbeda halnya yang terjadi di situs purbakala cagar alam di wilayah pekon batu bedil, masuknya alat berat dan truk matrial Terkesan justru merusak lokasi situs.

Pihak proyek PT. Gemilang Aksara Sejahtera (GAS )selaku pihak pelaksana diduga abaikan aturan tentang penataan ruang sesuai yang telah di atur dalam UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya.

 

Dan yang menjadi pertanyaan,kemana para pegawai pengelola situs cagar budaya, terutama pimpinan yang berperan penting dalam seluruh kegiatan tersebut.

 

Dijelaskan dalam UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya bahwa aturan penataan situs diantaranya dilarang mengubah, merusak, atau memindahkan situs tanpa izin.

 

Rohim selaku kepala tukang dalam pekerjaan proyek tersebut ketika di konfirmasi menyatakan jika dirinya hanya bekerja dan tidak mengetahui aturan atau juknis dalam pelaksanaan.

 

Ketua Forum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen DPW(PPRI) Lampung Incol mudi Hartono mengecam tindakan seluruh pihak yang terlibat dalam Proyek penataan ruang situs cagar budaya batu bedil.

 

” Pekerjaan ini lebih pantas di sebut proyek Tambang galian atau yang lainya, dan masuknya alat berat beserta truk matrial telah menghancurkan lokasi situs yang berdampak hilangnya nilai sebuah sejarah” Pungkas Incol

 

Yang paling fatal terjadi di lokasi salah satunya adalah pecahnya dua buah batu situs bersejarah akibat galian alat berat, menurut ketua DPW PPRI Lampung hal itu tidak boleh di biarkan begitu saja, pihak proyek pelaksana dan pengelola harus dimintai pertanggung jawaban atas kejadian tersebut.

 

Situs cagar budaya harus di lindungi karena memiliki nilai penting sebuah sejarah yang menyangkut identitas sebuah bangsa, sehingga apabila didapati tangan tangan tak bertanggung jawab merusak kelestarianya maka wajib dikenakan sangsi dan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Red

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!