Diduga Proyek Pemerintah Dipindahkan dari Lokasi Awal Dahlan: “Kami Siap Gelar Aksi”
Kabupaten Tangerang | suaralintasindonesia.com –Proyek pembangunan Balai Warga di RT 01/RW 08 Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nomor 61330187 dengan nilai anggaran Rp 200.000.000 dari Satuan Kerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, diduga mengalami pemindahan lokasi tanpa adanya sosialisasi maupun persetujuan dari warga dan aparatur pemerintahan di tingkat bawah.
Pemindahan lokasi dari titik awal yang sebelumnya tercatat pada aplikasi SIRUP LKPP tersebut dinilai berpotensi mengubah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga menimbulkan pertanyaan terkait prosedur dan legalitas kebijakan tersebut.
Ketua Umum Perkumpulan Delegasi Sosial Bersama Rakyat, Dahlan, S.Pd, menyampaikan keberatannya saat ditemui awak media.

“Lokasi pembangunan Balai Warga itu tepat di depan rumah saya, masih dalam wilayah RT tempat saya tinggal. Tidak mungkin saya membiarkan pembangunan yang jelas-jelas masuk ke lingkungan sendiri lalu dipindahkan begitu saja. Saya tidak akan tinggal diam,” tegas Dahlan.
BACA JUGA :
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap menempuh langkah tegas.
“Saya akan melakukan aksi unjuk rasa dan membawa warga ke halaman kantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan. Ini harus diluruskan,” ujarnya.
Dahlan menilai bahwa langkah pemindahan proyek tanpa sosialisasi dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
“Pemerataan pembangunan tidak akan tercapai bila hanya wilayah tertentu yang diberi perhatian. Ini berpotensi menimbulkan kesenjangan dan pada akhirnya bisa memicu kerawanan sosial,” lanjutnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, tidak menutup kemungkinan terdapat pihak-pihak tertentu yang terlibat, baik dari unsur dinas maupun pihak berpengaruh lainnya. Karena pembangunan pemerintah yang dipindahkan tanpa persetujuan RT/RW serta tanpa pemberitahuan kepada warga sekitar sudah jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat mengganggu prinsip pemerataan pembangunan.
Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan,”

Secara terpisah, menurut Ketua RT 01 RW 08 Desa Cibugel, Heryono mengungkapkan rasa kekecewaan yang amat dalam atas nama warga dengan terjadinya pemindahan proyek tersebut.” tambah Haryono.
(Tim/Kang Ir/@sli.com)
Diterbitkan Oleh : PT. Media Suara Lintas Indonesia Group.
