LBH LAPBAS Minta Kejari Serang Tindak Lanjut Laporan Secara Tuntas -

LBH LAPBAS Minta Kejari Serang Tindak Lanjut Laporan Secara Tuntas

0

 

Serang Kota| suaralintasindonesia.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LAPBAS Indonesia mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang, Provinsi Banten, bersama sejumlah awak media untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari Kasie Pidsus, Rabu (13/11/2025).

Namun, Oky Agus Setiawan, Sekjen DPP Ormas Laskar Pendekar Sejati (LAPBAS) Indonesia, bersama perwakilan LBH lainnya hanya dapat bertemu langsung dengan PLT Kasi Intel, Merryon Hari Putra, S.H., M.H., di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, Oky menyampaikan berbagai program LBH LAPBAS yang bertujuan membantu masyarakat dalam penanganan kasus hukum secara profesional. Ia berharap terjalin kerja sama yang baik dengan Kejari Kota Serang untuk mencapai hasil kinerja maksimal demi kepentingan publik.

BACA JUGA :

https://suaralintasindonesia.com/2025/11/12/dpp-bias-bongkar-dugaan-penipuan-properti-dan-pelanggaran-hak-terhadap-konsumen-pt-bangun-prima-cipta-terpojok-di-bpsk-dan-polresta-tangerang/

“Alhamdulillah, PLT Kasi Intel menjembatani pertemuan kita hari ini untuk meninjau kembali sejumlah laporan LBH LAPBAS yang telah diterima Kejari. Kami khawatir surat balasan ini hanya bersifat formalitas administrasi, sehingga kami akan terus memonitoring agar semua laporan yang diterima dapat dituntaskan,” ujarnya.

Sementara itu, Silvi, Kasi Pidsus Kejari Kota Serang yang menangani laporan LBH LAPBAS, tidak dapat ditemui tim hingga sore hari.

Surat balasan dari Kejari atas laporan LBH LAPBAS sebelumnya bernomor B-6093/M.6.10/Dek.1/10/2025, terkait tindak lanjut pengaduan pada 29 November lalu mengenai penggunaan Dana BOS di sejumlah sekolah di Banten, menegaskan bahwa Kejari Kota Serang akan selalu menindaklanjuti laporan LBH LAPBAS secara tuntas dan profesional.

(Kang Ir/@sli.com/tim)

Diterbitkan Oleh : PT. Media Suara Lintas Indonesia Group.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!