Proyek Paving Blok Senilai Ratusan Juta di Kampung Panameng Diduga Asal Jadi, BIAS Indonesia Kritik Lemahnya Pengawasan

Kabupaten Tangerang | suaralintasindonesia.com – Proyek pemeliharaan paving blok di Kampung Panameng, RT 002 RW 004, Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, dengan nilai kontrak Rp100.000.000 dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025, menuai sorotan publik. Pekerjaan yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat itu diduga dilaksanakan secara asal-asalan, mengabaikan standar teknis konstruksi serta prinsip keselamatan kerja. Jumat 28/08/2025)
Proyek dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender yang dikerjakan oleh CV. Wildan Sentosa ini, di lapangan justru memperlihatkan indikasi pelanggaran mendasar. Hasil pantauan DPP BIAS Indonesia mendapati bahwa paving blok lama tidak dibongkar, melainkan ditimpa langsung dengan lapisan baru tanpa pemadatan. Metode ini dinilai akan membuat hasil pekerjaan tidak bertahan lama serta berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menegaskan bahwa proyek infrastruktur bukan hanya soal menyerap anggaran, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral dan profesionalitas.
“Kalau paving lama tidak dibongkar dan tidak ada pemadatan, maka kualitasnya sangat diragukan. Hasilnya jelas tidak akan awet. Pada akhirnya masyarakatlah yang dirugikan karena uang rakyat dipakai untuk pekerjaan asal-asalan,” ujar Eky.
Ia juga menyoroti aspek keselamatan kerja. Para pekerja di lapangan tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sehingga melanggar prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurutnya, hal ini mencerminkan lemahnya kepedulian kontraktor sekaligus minimnya pengawasan dari pemerintah.
Lebih jauh, Eky mengingatkan bahwa DPP BIAS Indonesia sudah beberapa kali menemukan kasus serupa di wilayah Kecamatan Kresek. Fakta tersebut menurutnya menunjukkan bahwa sistem pengawasan di tingkat kecamatan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Keprihatinan Eky semakin mendalam ketika ia menegaskan :
“Kasus serupa sudah berulang kali terjadi di Kresek. Ini menunjukkan sistem pengawasan di tingkat kecamatan tidak berjalan efektif. Camat Kresek saat ini, Eka Fathussidki, S.STP, seharusnya mengambil peran proaktif dalam pengawasan. Jika tidak, proyek asal-asalan seperti ini akan terus terjadi,” katanya.
Eky menekankan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas harus menjadi pijakan utama dalam setiap pembangunan daerah. Ia memastikan bahwa DPP BIAS Indonesia akan terus melakukan pemantauan dan menyuarakan temuan ke publik demi mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor maupun pelaksana di lapangan belum memberikan keterangan resmi.
(@sli.com)