BPSK Menangkan Konsumen, PT. Bangun Prima Cipta Terbukti Melanggar Hukum, DPP BIAS Indonesia Dorong Laporan Pidana dan Ganti Rugi -

BPSK Menangkan Konsumen, PT. Bangun Prima Cipta Terbukti Melanggar Hukum, DPP BIAS Indonesia Dorong Laporan Pidana dan Ganti Rugi

0

 

 

Tangerang | suaralintasindonesia.com – 12 Agustus 2025 Kabar baik datang dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten WKP I Kota Tangerang. Tiga konsumen, yakni R. Indra Wirasumitra, Eka Septiyanto, dan Parmono, resmi dinyatakan menang dalam sengketa melawan PT. Bangun Prima Cipta.

Majelis BPSK mengeluarkan tiga putusan berbeda dengan nomor perkara 030/B/BPSKWKP1.BTN/VIII/2025 atas nama R. Indra Wirasumitra, 031/B/BPSKWKP1.BTN/VIII/2025 atas nama Eka Septiyanto, 032/B/BPSKWKP1.BTN/VIII/2025 atas nama Parmono

Dalam ketiga putusan tersebut, BPSK menegaskan bahwa PT. Bangun Prima Cipta terbukti melanggar hak-hak konsumen dan melakukan kelalaian serius yang termasuk kategori pelanggaran pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menanggapi kemenangan ini, Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyampaikan rasa puas sekaligus bangganya.Kamis (28/08/2025).

“Ini adalah bukti nyata bahwa konsumen tidak bisa dipermainkan. Saya pribadi merasa puas, bahkan senang sekali, karena sejak awal saya yakin kami akan menang. Kalau boleh sedikit sombong, perjuangan yang kami lakukan memang tidak main-main, dan hasilnya terbukti hari ini,” ungkap Eky Amartin dengan tegas.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia, R. Indra Wirasumitra, yang juga salah satu pemohon yang dimenangkan, menambahkan langkah berikutnya.

“Putusan ini jelas menyebut adanya unsur pidana. Maka kami mendorong agar segera dilaporkan ke Polresta Tangerang sebagai tindak pidana khusus. Selain itu, kami juga menuntut ganti rugi materil atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian PT. Bangun Prima Cipta. Kami puas dengan hasil ini, dan ini sekaligus menjadi pembuktian bahwa konsumen bisa menang melawan arogansi pelaku usaha,” tegas R. Indra Wirasumitra.

Baca Juga :

Sidang Ketiga Gagal Mediasi, Arbitrase Dilangsungkan, Kuasa Hukum PT BPC Disorot karena Langgar Etika Persidangan

BIAS Indonesia memastikan akan terus mengawal tindak lanjut perkara ini, baik dalam jalur pidana maupun gugatan ganti rugi, agar menjadi preseden penting sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha untuk tidak semena-mena terhadap konsumen.

 

(Kang Ir/tim/@sli.com)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!