Proyek Rabat Beton Desa Renged Disorot, Aspirasi Dewan Diduga Asal Jadi, Camat Kresek Dinilai Abai dalam Pengawasan -

Proyek Rabat Beton Desa Renged Disorot, Aspirasi Dewan Diduga Asal Jadi, Camat Kresek Dinilai Abai dalam Pengawasan

0

 

Kabupaten Tangerang | suaralintasindonesia.com – Proyek rabat beton di Kampung Renged RT 14/01, Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, kembali menuai perhatian publik. DPP BIAS Indonesia bersama sejumlah jurnalis menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek rabat beton pada 19 Agustus lalu.

Sejak awal, pengerjaan proyek tersebut sudah dipertanyakan. Tidak adanya papan informasi proyek di lokasi membuat publik buta, tidak jelas siapa kontraktornya, berapa nilai anggaran, dan dari mana sumber pendanaan kegiatan ini. Padahal, papan informasi merupakan instrumen penting agar masyarakat mengetahui transparansi penggunaan anggaran publik.

Lebih parah lagi, dari hasil pantauan, kualitas pengerjaan pun jauh dari standar. Genangan air muncul di beberapa titik setelah pekerjaan selesai, menandakan permukaan tidak rata dan ketebalan beton tidak seragam. Penggunaan plastik alas cor terlihat sangat tipis dan pemasangan makadam pun tidak maksimal. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan secara asal-asalan.

Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menegaskan bahwa proyek ini sangat berpotensi merugikan masyarakat.

“Baru-baru ini kami mendapat informasi bahwa proyek ini merupakan hasil aspirasi dewan. Namun, walaupun statusnya aspirasi, bukan berarti bisa dikerjakan secara serampangan. Anggaran publik wajib dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya harus berkualitas. Jika tidak, yang dirugikan adalah masyarakat,” tegas Eky.

Selain soal teknis, sorotan juga mengarah pada fungsi pengawasan Camat Kresek, Eka Fathussidqi, S.Stp. Saat salah seorang jurnalis mengirimkan berita terkait proyek ini, camat hanya membalas dengan satu kata singkat, “siap.” Respons tersebut menimbulkan tanda tanya besar, apakah kata “siap” bermakna keseriusan menindaklanjuti persoalan, atau sekadar jawaban normatif untuk menggugurkan tanggung jawab ?

Menurut DPP BIAS Indonesia, sikap demikian justru menunjukkan lemahnya sensitivitas seorang pejabat wilayah dalam merespons persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

“Seorang camat bukan hanya pejabat administratif, tetapi juga penanggung jawab moral dan teknis dalam pengawasan pembangunan di wilayahnya. Balasan singkat ‘siap’ tanpa tindak lanjut nyata tentu bukan jawaban yang diharapkan masyarakat. Kami menilai camat seolah abai terhadap persoalan serius ini,” kritik Eky.

Baca Juga :

https://suaralintasindonesia.com/2025/08/22/ketua-umum-dpp-bias-indonesia-layangkan-surat-ke-kecamatan-kresek-soroti-dugaan-proyek-rabat-beton-asal-asalan-di-desa-renged/

DPP BIAS Indonesia menegaskan, dalam struktur pemerintahan daerah, camat memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan bupati untuk memastikan setiap program berjalan sesuai aturan. Karena itu, sikap pasif dan tidak responsif terhadap dugaan penyimpangan pembangunan publik jelas mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Masyarakat butuh camat yang hadir, mengawasi, dan berani mengambil tindakan ketika ada pembangunan infrastruktur yang bermasalah. Bukan sekadar ‘siap’ lalu diam. Ini menyangkut uang rakyat, bukan uang pribadi,” tambah Eky.

DPP BIAS Indonesia pun meminta Pemkab Tangerang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap pelaksana proyek maupun pengawasan kecamatan. Sebab, jika dibiarkan, bukan hanya kualitas pembangunan yang buruk, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terkikis.

 

(Kang Ir/tim/@sli.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!