SEKJEN DPP-LSM Pelopor Indonesia HERU Menyayangkan Tindakan Pemilik Proyek Yang Diduga Mengintimidasi Insan Pers
Kabupaten Tangerang | suaralintasindonesia.com – Pejabat yang Berwenang kami dari LSM Pelopor Indonesia menyampaikan keberatan atas surat teguran yang ditujukan kepada pemilik proyek CV. DEMES KARYA INDAH, yang dianggap arogan terhadap insan pers dan mengintimidasi Pejabat Pembuat Komitmen, (PPK), Kami mendesak agar segera diberikan sanksi administratif kepada pemilik proyek tersebut, sesuai dengan.

Dasar keberatan:
1. Tindakan pemilik proyek yang arogan dan mengintimidasi insan pers serta PPK merusak citra dan profesionalisme dalam pelaksanaan proyek.
2. Perilaku tersebut dapat menghambat kebebasan pers dan menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi kerja sama antara pihak proyek dan insan pers.
1. Mengevaluasi tindakan pemilik proyek dan memberikan sanksi administratif yang sesuai.
2. Mengambil langkah-langkah untuk memastikan profesionalisme dan kepatuhan terhadap peraturan dalam pelaksanaan proyek.
4. Kami akan mendesak dewan Pers untuk mengambil langkah langkah Hukum yang mana diduga meng intimidasi tugas wartawan untuk mencari informasi atau berita sesuaai dengan uu Pers Nomor 40. Tahun 1999
Surat keberatan ini kami berharap kepada yang mempunyai kapasitas dalam hal ini PPK RSUD TOBAT BALARAJA dapat mempertimbangkan permintaan kami dan mengambil tindakan yang tepat.
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Ayat 18 Mengatur Tentang Ketentuan Pidana Bagi Mereka Yang Menghalangi Kerja Jurnalistik. Berikut Bunyi Ayat Tersebut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang dimaksud mencakup ketentuan tentang kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tanpa penyensoran atau pembredelan.
Selain itu, ayat 2 dan 3 Pasal 18 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan tertentu, seperti:
– *Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13*: Perusahaan pers dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp500.000.000,00 karena tidak menghormati norma agama dan kesusilaan masyarakat atau menyiarkan iklan yang dilarang.
– *Pelanggaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12*: Perusahaan pers dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp100.000.000,00 .[red]
(@sli.com)
