PT. Bangun Prima Cipta Mangkir di Sidang Perdana Sengketa Konsumen, DPP BIAS Indonesia Kawal Ketat Proses BPSK -

PT. Bangun Prima Cipta Mangkir di Sidang Perdana Sengketa Konsumen, DPP BIAS Indonesia Kawal Ketat Proses BPSK

0

 

Tangerang | Suaralintasindonesia.com – Sidang perdana perkara dugaan pelanggaran hak konsumen oleh PT. Bangun Prima Cipta terhadap warga Perumahan Royal Permata digelar hari ini oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Tangerang. Proses sidang dikawal langsung oleh Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, yang hadir bersama lima saksi warga untuk memberikan keterangan. Rabu (16/07/2025)

Tiga warga yakni R. Indra Wirasumitra, Pramono, dan Eka Septianto bertindak sebagai pemohon, mewakili para penghuni Blok B dan C Perumahan Royal Permata yang melaporkan ketidaksesuaian fasilitas air bersih seperti yang dijanjikan oleh pihak pengembang. Total lima orang saksi turut hadir mendampingi dan siap memberikan kesaksian atas kerugian dan pelanggaran yang mereka alami.

Namun, PT. Bangun Prima Cipta selaku Termohon tidak hadir dalam panggilan pertama ini. Pihaknya hanya mengirimkan konfirmasi ketidakhadiran melalui kuasa hukum tanpa alasan rinci. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum dan merugikan posisi konsumen yang mencari keadilan.

Baca Juga :

https://suaralintasindonesia.com/2025/04/17/lanjutan-terkait-fasilitas-air-tidak-layak-di-perumahan-royal-permata-balaraja-dpp-bias-indonesia-melaksanakan-mediasi-lanjutan-dengan-pengembang-pt-bangun-prima-cipta/

‘Kami datang secara resmi, hadir lengkap dengan saksi-saksi, dan siap membuktikan kebenaran di hadapan majelis BPSK. Ketidakhadiran pengembang hari ini memperkuat dugaan bahwa mereka tidak serius menyelesaikan persoalan warga,” tegas Eky Amartin usai sidang.

Dalam aduannya, warga menyampaikan bahwa hingga lebih dari satu tahun menempati rumah, air bersih yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Sebaliknya, mereka mendapatkan pasokan air yang asin, berbau, dan bahkan berdasarkan hasil uji, mengandung bakteri E. coli. Kondisi tersebut memaksa warga membeli air tambahan dan membayar iuran listrik sumur sebesar Rp50.000 per bulan per kepala keluarga.

Majelis BPSK mencatat ketidakhadiran pihak Termohon dan akan menjadwalkan ulang sidang selanjutnya. Warga dan DPP BIAS Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak konsumen ditegakkan secara penuh.

 

(Kang Ir/@sli.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!