Proyek Paving Block di Balaraja Disorot DPP BIAS, APD Diabaikan, Kualitas Diduga Asal Jadi
Balaraja, Kabupaten Tangerang| suaralintasindonesia.com – Proyek pembangunan paving block yang berlokasi di Kampung Baru RT 003/004, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam publik. Pekerjaan yang didanai dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 ini diduga dikerjakan tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja dan mutu. Minggu (13/07)
Dalam dokumentasi di lapangan, pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sama sekali. Hal ini jelas melanggar standar keselamatan kerja yang seharusnya diterapkan oleh kontraktor pelaksana, yakni CV. SAHWAHITA ABADI.
Lebih lanjut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia), Eky Amartin, turun langsung ke lokasi pada Minggu (13/07) dan menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek. Paving block yang telah dipasang terlihat bergeser, tidak rata, dan bahkan di beberapa bagian sudah mengalami keretakan serta patah. Penutup bahu jalan atau talud samping pun banyak yang tidak kokoh, bahkan sebagian hanya disandarkan begitu saja.
“Ini proyek pakai uang rakyat. Tapi lihat sendiri, pekerjaan seperti ini justru memperlihatkan lemahnya pengawasan. Masa APD tidak diterapkan, kualitas paving pun seperti asal tempel,” tegas Eky Amartin di lokasi.
Dari keterangan salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, diketahui bahwa mandor atau pelaksana proyek hanya hadir di hari pertama saat pekerjaan dimulai, setelah itu tidak pernah terlihat lagi mengawasi di lokasi. Hal ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal dari pihak pelaksana.
Baca Juga :
Proyek ini sendiri tercatat memiliki volume pekerjaan sepanjang 106 meter dengan lebar 1 meter, dan nilai pagu anggaran sebesar Rp 75 juta. Dalam papan informasi proyek juga disebutkan waktu pelaksanaan selama 21 hari kalender.
Namun dari pantauan visual, pelaksanaan proyek terkesan terburu-buru dan tidak mengedepankan kualitas. Pihak DPP BIAS Indonesia menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada pihak terkait termasuk Inspektorat Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang, serta mempertimbangkan membawa temuan ini ke APIP dan APH apabila tidak ada tindak lanjut konkrit dari instansi teknis.
“Kami tidak tinggal diam. Ini sudah jadi bagian dari pengawasan publik. Kami minta Pemkab Tangerang tegas menindak kontraktor nakal,” tutup Eky Amartin.
Masyarakat di sekitar lokasi proyek juga berharap agar hasil pekerjaan dapat bertahan lama dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan, bukan hanya sebagai proyek formalitas yang merugikan masyarakat dan negara.
(Kang Ir/tim/@sli.com)
