Penjual Oplosan Beroperasi Lagi, Kepala Desa Sentul Jaya Dinilai Lalai oleh DPP BIAS INDONESIA dan BADAK BANTEN DPC BALARAJA

Kabupaten Tangerang | Suaralintasindonesia.com – Kembali beroperasinya penjualan minuman keras oplosan secara terbuka di Kampung Pos Sentul, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menjadi tamparan keras bagi upaya penegakan ketertiban dan perlindungan masyarakat di tingkat desa. Fakta bahwa pelaku dan tempat yang sama dapat kembali menjalankan aktivitas ilegal ini menunjukkan adanya kelonggaran pengawasan dan lemahnya tindak lanjut atas kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.Selasa(22/04/2025)
Investigasi lapangan dilakukan pada Senin malam, 21 April 2025, oleh gabungan organisasi masyarakat sipil, yaitu DPP BIAS Indonesia, BPPKB Banten DPAC Balaraja, dan Ormas Badak Banten Balaraja, yang juga turut didampingi oleh pihak Binamas Desa Sentul Jaya serta Kepala Desa Sentul Jaya. Di lokasi, tim mendapati lebih dari 20 botol minuman keras oplosan yang siap edar, dikelola oleh orang yang sama yang sebelumnya pernah diperingatkan.
Eky Amartin, Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi indikator serius bahwa komitmen penutupan sebelumnya tidak dijalankan secara konsisten, baik oleh pelaku maupun oleh aparat desa yang memiliki peran strategis dalam pengawasan.
Kita tidak bicara sekadar soal penutupan toko malam itu. Yang jadi soal adalah kenapa hal yang sama bisa terulang, di tempat yang sama, oleh orang yang sama. Ini menunjukkan bahwa tidak ada pengawasan berkelanjutan, atau bahkan bisa jadi tidak ada efek jera yang dirasakan pelaku. Kami kecewa karena ini bukan kali pertama.
Ia menambahkan, masyarakat seharusnya bisa menaruh kepercayaan kepada perangkat desa untuk bertindak tegas dan menjaga ketertiban, bukan sekadar hadir setelah kejadian berlangsung.
“Kami menghargai kehadiran Kepala Desa dan Binamas yang datang ke lokasi. Tapi kalau hanya hadir ketika ramai dan viral, lalu setelah itu dibiarkan lagi, maka ini hanya akan jadi formalitas. Perlu ada mekanisme tetap dan sanksi nyata untuk memberi efek jera,”
Ketua Badak Banten Balaraja, Asep S. alias Abenk, pun memberikan pernyataan keras.
Kami sangat menyesalkan bahwa hal ini bisa kembali terjadi. Dulu sudah ada perjanjian dan komitmen di desa. Tapi sekarang apa buktinya? Pelakunya masih sama, lokasinya masih sama. Artinya, ada kelengahan yang serius. Kalau kepala desa tidak mampu mengawasi wilayahnya, kami khawatir masyarakat akan menilai bahwa ini sengaja dibiarkan,”
Menurut Abenk, jika tidak ada tindak lanjut dan pengawasan ketat ke depan, maka organisasi masyarakat akan mempertimbangkan untuk melayangkan pengaduan resmi ke pihak kepolisian dan institusi terkait, termasuk membuat laporan pengawasan publik terhadap pemerintah desa.
Baca Juga :
DPP BIAS Indonesia dan Badak Banten menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pemantauan lapangan dan mendorong pembentukan forum komunikasi antara masyarakat dan aparatur desa, agar persoalan seperti peredaran minuman keras oplosan ini tidak lagi dipandang sepele.
Keduanya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman aktivitas ilegal yang dapat merusak moral, kesehatan, dan keselamatan generasi muda. Mereka menekankan bahwa penegakan hukum dan ketertiban tidak boleh hanya berhenti pada simbolis penutupan, tapi harus dibarengi dengan pengawasan, transparansi, dan konsistensi dalam tindakan.
(Tim/@sli.com)