Aroma Kecurangan Warnai Pilkada Kota Bima, Paslon Rum – Innah Gugat ke MK
Aroma Kecurangan Warnai Pilkada Kota Bima,
Jakarta | Suaralintasindonesia.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima yang digelar 27 November 2024 lalu, masih menyisahkan banyak persoalan. Bahkan persoalan tersebut telah digugat secara resmi oleh Paslon 02 Ir. H Mohammad Rum, MT – Hj. Mutmainnah, SH ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa indikasi pelanggaran dan kecurangan yang menjadi dasar laporan ke MK – RI, antara lain, banyak ditemukan puluhan nama orang, yang KTP-nya luar daerah dapat mencoblos di TPS-TPS di Kota Bima, ada yang mencoblos lebih dari satu kali bahkan berkali-kali di TPS yang sama, TPS berbeda, Kelurahan berbeda dan di kecamatan berbeda di Kota Bima.
Kecurangan lain, menyangkut pendukung Paslon 02 Rum – Innah, yang tidak memperoleh undangan pada saat hari pencoblosan, termasuk undangan yang tidak dibagikan oleh Penyelenggara KPPS, justru dibagikan oleh Timses salah satu Paslon.
Selanjutnya terkait petugas KPPS yang tidak memberikan daftar hadir Pemilih kepada saksi-saksi dari masing-masing Paslon, padahal hak Saksi harus menerima salinan daftar hadir, termasuk ditemukan surat suara yang tercoblos duluan, dan masih banyak lagi kecurangan yang ditemukan.
Berbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan selama tahapan proses pencoblosan dan penghitungan suara tersebut. Tim Kuasa Hukum pasangan 02 Rum – Innah telah melaporkan resmi ke Mahkamah Konstitusi, dan telah teregistrasi nomor 41 di MK.
Juru bicara Hakim Enni Nurbaningsih melalui laman resmi mkri.id bahwa tahapan dan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada tahun 2024, yakni, bahwa pengajuan permohonan untuk sidang sengketa Pilkada 2024, dibuka mulai tanggal 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. Dalam periode tersebut, para pemohon diwajibkan mendaftar agar sengketa hasil pemilihan dapat diproses.
Jadwal Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada 2024 Serentak tambahnya, digelar Awal Tahun 2025, namun MK belum menentukan tanggal pasti kapan sidang tersebut dilaksanakan.
Baca Juga :
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pemeriksaan perkara sengketa Pilkada akan dilakukan melalui metode sidang panel, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Menurut data MK, terdapat 251 gugatan yang telah diterima hingga saat ini. Dari total tersebut, terdapat 5 permohonan PHP untuk pemilihan Gubernur, 201 permohonan PHP untuk pemilihan Bupati, dan 45 permohonan PHP untuk pemilihan Wali kota di tahun 2024.
Menurutnya, semua permohonan yang telah teregister akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Forum tersebut bertujuan untuk menentukan hakim panel yang akan menangani setiap perkara yang diajukan.
Setelah pengajuan, tahap selanjutnya adalah perbaikan permohonan, yang berlangsung dari 27 November hingga 20 Desember 2024. Pada tahap ini, pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar permohonan mereka memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, untuk proses sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 direncanakan berlangsung dari 24 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan kemungkinan adanya tahap kedua yang akan berlangsung dari 9 Januari hingga 14 Januari 2025.
Kemudian dari 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025, merupakan waktu untuk pihak termohon, yang umumnya adalah penyelenggara pemilihan atau pihak terkait lainnya, memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan.
Setelah pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian jawaban, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim yang dijadwalkan berlangsung pada 20-28 Januari 2025 dan 3-11 Februari 2025.
Setelah mencapai kesepakatan mengenai keputusan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan proses pengucapan putusan. Proses ini direncanakan berlangsung pada 30-31 Januari 2025 untuk tahap pertama dan 12-13 Februari 2025 untuk tahap kedua.
Setelah putusan diumumkan, tahap selanjutnya adalah penyerahan salinan putusan kepada pihak-pihak yang terlibat. Penyerahan ini dijadwalkan berlangsung dari 30 Januari hingga 4 Februari 2025 untuk tahap pertama, dan 12 hingga 17 Februari 2025 untuk tahap kedua.
Pemeriksaan bukti-bukti tambahan direncanakan berlangsung dari 3 hingga 13 Februari 2025, dengan tahap kedua antara 14 hingga 25 Februari 2025. Tahap ini akan difokuskan pada pengumpulan dan pemeriksaan bukti tambahan, jika diperlukan.
Akhir dari seluruh proses adalah pengucapan putusan final, yang akan memberikan keputusan definitif mengenai perselisihan hasil pemilihan. Pengucapan putusan ini direncanakan pada 24-26 Februari 2025 untuk tahap pertama dan 7-11 Maret 2025 untuk tahap kedua.
Dengan adanya putusan final ini, semua pihak diharapkan dapat menerima hasil dengan lapang dada dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jadi terkait sengketa Pilkada yang diajukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi kewenangan MK untuk memutuskan hasil akhir.
(TIM)