Masalah Sampah yang Tak Kunjung Teratasi: Bukti Ketidakbecusan UPT 2 DLHK dan Pejabat Desa Tobat -

Masalah Sampah yang Tak Kunjung Teratasi: Bukti Ketidakbecusan UPT 2 DLHK dan Pejabat Desa Tobat

0

 

Kabupaten Tangerang||Suaralintasindonesia.com –  – Persoalan sampah di Jalan Sentiong, Desa Tobat, kembali menjadi sorotan. Lima titik : di depan pagar bambu samping pasar sentiong, jalan baru arah menuju Pt. Pemi, di depan makam salak, di depan Pt. Casa Verde Indonesia (pabrik sabun cair), di samping TPS (tempat pembuangan sampah) sementara jalan baru, belokan ke arah adi di sebrang pemancingan koh iing. (Senin 05 Agustus 2024)

Penumpukan sampah masih belum terselesaikan dengan baik, meskipun telah berulang kali dikritik oleh awak media dan Ormas di Kecamatan Balaraja. Mirisnya, alih-alih mencari solusi permanen, UPT 2 DLHK dan Pejabat Desa Tobat justru terkesan “lemparkan tanggung jawab” dan “tutup mata” terhadap permasalahan ini.

Napoleon Juliansyah selaku anggota Lsm Kpk menegaskan bahwa UPT 2 DLHK selalu berlindung di balik alasan klasik: kekurangan unit mobil dan motor pengangkut sampah, serta kebiasaan warga membuang sampah sembarangan. Alasan ini terasa janggal dan tidak masuk akal. Akhirnya banyak timbul pertanyaan di benak masyarakat Balaraja, khususnya para pengguna jalan baru sentiong.

Pertama, bagaimana mungkin dengan retribusi sampah yang mencapai Rp25.000 hingga Rp35.000 per bulan per rumah, di seluruh perumahan di Kecamatan Balaraja, UPT 2 DLHK masih kekurangan armada? Ditambah lagi, pungutan retribusi terhadap industri-industri di Balaraja, seharusnya semakin memperkuat kemampuan UPT 2 DLHK dalam menangani sampah.

Kedua, argumen tentang kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak bisa digunakan untuk menjustifikasi ketidakmampuan UPT 2 DLHK. UPT 2 DLHK dan Pejabat Desa Tobat memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi dan menertibkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini bisa dilakukan melalui berbagai program edukasi, penegakan peraturan, dan penyediaan tempat sampah yang memadai.

Ketidakpedulian UPT 2 DLHK dan Pejabat Desa Tobat semakin terlihat jelas dengan sikap mereka yang “diam tak menggubris” permasalahan ini. Sikap ini menunjukkan minimnya komitmen dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pertanyaan-pertanyaan Kritis masyarakat Balaraja yang Menuntut Jawaban:
1. Kemana perginya uang retribusi sampah yang jumlahnya fantastis?
2. Apakah benar-benar digunakan untuk operasional pengangkutan sampah, atau hanya masuk ke kantong pribadi oknum tertentu?
3. Kapan UPT 2 DLHK akan menyelesaikan penumpukan sampah di 5 titik di Jalan Sentiong Desa Tobat?
4. Apakah UPT 2 DLHK memiliki strategi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah di Kecamatan Balaraja secara menyeluruh?
5. Apa tindakan yang akan diambil Pejabat Desa Tobat terhadap warganya yang masih membuang sampah sembarangan?
5. Bagaimana UPT 2 DLHK dan Pejabat Desa Tobat akan mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah tercederai akibat kelalaian mereka dalam menangani masalah sampah?

Sudah saatnya UPT 2 DLHK dan Pejabat Desa Tobat berhenti “lemparkan tanggung jawab” dan “tutup mata” terhadap persoalan sampah di Jalan Sentiong Desa Tobat. Diperlukan tindakan nyata, solusi permanen, dan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini dan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

Mari kita awasi dan dorong UPT 2 DLHK dan Pejabat Desa Tobat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini!

 

(Rohim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!