Sekda Kabupaten Nias Sebagai Narasumber Pada Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024 -

Sekda Kabupaten Nias Sebagai Narasumber Pada Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024

0

NIAS, Suaralintasindonesia.com || Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias, Samson P. Zai, S.H., M.H.  menghadiri kegiatan Sosialisasi Kepada Stakeholder Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024, di gedung Serbaguna Kecamatan Gido, Jumat (02/08/2024).

 

Dalam laporannya Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias, Augusman Gulo menyampaikan bahwa, tujuan Pelaksanaan sosialisasi ini adalah sebagai upaya edukasi para pemangku kepentingan dalam pencegahan pelanggaran yang bermuara pada sengketa pemilu.

 

Selanjutnya dalam sosialisasi ini Bawaslu Kabupaten Nias menghadirkan dua orang narasumber yang dapat menyampaikan beberapa materi Sosialisasi Kepada Stakeholder Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024 yakni dari Pemerintah Kabupaten Nias yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai, S.H., M.H. dan Komisioner KPU Kabupaten Nias.

 

Mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Elfrida Lombu selaku Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Nias menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias.

 

Dijelaskan dia bahwa dalam bulan Agustus ini, KPU Kabupaten Nias akan melaksanakan tahapan pencalonan Kepala Daerah di Kabupaten Nias, pelaksanaan tahapan tersebut tidak terlepas dari pengawasan Bawaslu.

 

Mengakhiri sambutannya Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Elfrida Lombu membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Kepada Stakeholder Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024.

 

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H. dalam eksposnya menyampaikan tentang netralitas Perangkat Daerah Kabupaten Nias pada pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024 bahwa sebagai ASN yang juga bagian dari masyarakat, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memilih Calon Kepala Daerah. Namun, ASN sebagaimana tugasnya, merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus memberikan pelayanan bagi masyarakat secara adil. Maka sikap netral ASN ini agar menjauhkan diskriminasi pelayanan.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa segala peraturan tentang ASN telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf (f) tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa netralitas yaitu asas-asas netralitas adalah tidak berpihak, netral, bebas konflik kepentingan, bebas intervensi politik, adil dan melayani. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (n) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa dilarang memberi dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta calon anggota DPR/DPD/DPRD dan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.

 

“Netralitas Perangkat Daerah Kabupaten Nias pada Pencalonan Kepala Daerah artinya tidak berpihak, bebas dari pengaruh dan imparsial karena Perangkat Daerah adalah Organisasi atau Lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan, ujar sekda,

 

Pemerintah Daerah serta Perangkat Daerah juga menyediakan Pelayanan Publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.

 

Diakhir eksposnya, Sekda Kabupaten Nias menyampaikan bahwa, Seluruh ASN di masing-masing Perangkat Daerah wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan, sesuai sumber niaskab.go.id

 

Selain Sekda Kabupaten Nias yang hadir pada kegiatan tersebut, juga turut hadir Mewakili Kapolres Nias, Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias, Moderator dari Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UNIAS, Pengurus Partai Politik, para pimpinan Media Online dan Organisasi Kemahasiswaan. (RESTU A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!