Bidang Bina Marga Kabupaten Karimun Abaikan Permendagri No 09 Tahun 2009 -

Bidang Bina Marga Kabupaten Karimun Abaikan Permendagri No 09 Tahun 2009

0

Ket gbr, peningkatan jln riau ( samping kantor samsat lama) komplek perumahan griya sidorejo indah 2, senin, 15/05/2024

KARIMUN | suaralintasindonesia.com
Peraturan menteri dalam negeri ( PERMENDAGRI ) No. 9 Tahun 2009 , tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah, serta UU No.1/ 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman .

Dalam permendagri No. 9 tahun 2009,
Dalam bab I, ketentuan umum, pasal 1 No. 4 disebutkan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/ atau tanah tampa bangunan dalam bentuk asset dan tanggung jawap pengelolaan dari pengembang ke pemerintah daerah.

Serta dalam bab II, tujuan dan prinsip, Pasal 2 disebutkan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman dari pengembang ke pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan pemukiman.

Penyerahan prasarana , sarana dan utilitas paling lama 1 ( satu) tahun seperti yang di cantumkan dalam bab V..

Demikian halnya peningkatan jalan Riau , dekat komplek perumahan griya sidorejo indah 2 , persisnya samping kantor samsat yang lama kelurahan teluk air, kecamatan karimun, dalam perbaikan dengan cara membongkar packing block dan sepertinya akan di semenisasi , dengan mempergunakan APBD karimun tahun 2023.

dimana pengembang belum ada menyerahkan asset atau pasilitas umum kepada pemerintah kabupaten karimun, seperti yang di sampaikan Ibu Lia sebagai jabatan pungsional analis kebijakan di bidang PSU( prasarana, sarana dan utilitas ) dan pertanahan dinas perumahan pemukiman kabupaten karimun di kantornya, senin , 15/05/2023.

Masih menurut Lia , bahwasanya pengembang mempunyai kewajipan menyerahkan PSU ke pemda, serta idealnya harus ada penyerahan PSU ke pemda dalam guna penataan aset daerah, untuk saat ini baru ada 2 perumahan yang menyerahkan PSU ke pemda karimun yakni perumahan Griya harjosari dan perumahan limat bersama tegasnya.

Salah seorang masyarakat yang kita jumpai di proyek tersebut yang tidak ingin namanya kita publikasikan mengatakan , setau kita jalan ini di komplek perumahan , tapi yang melakukan perbaikan dari dinas PU, bukan dari pihak perumahan, mungkin ada orang besar atau orang kuat yang tinggal di sini bekerja dinas PU sehingga jalan ini di perbaiki dengan dana pemerintah, ujarnya.

Secara terpisah ketika kita konfirmasi kepala bidang ( kabid) bina marga Hermawan adisusanto ST , melalui whattAps , senin, 15/05/2023, menyampaikan jalan itu memang jalan perumahan, ketika kita tanyakan apakah sudah ada penyerahan dari pengembang ke pemda serta apakah proses dan prosedur rencana kegiatan itu menjadi sebuah proyek sudah sesuai aturan dan peraturan?, sampai berita dipublikasikan belum ada jawapan. Tim bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!