BPK Riau Di Duga Siasati Aturan, Permintaan LHP dari Pers Harus Surat – Dinilai Melanggar UUD dan UU Pers -

BPK Riau Di Duga Siasati Aturan, Permintaan LHP dari Pers Harus Surat – Dinilai Melanggar UUD dan UU Pers

0

oplus_2

PEKANBARU – suwaralintasindonesia.com,Permintaan akses Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Riau oleh wartawan untuk kepentingan publikasi telah mengalami hambatan. BPK Riau mengharuskan pemohon dari pers menyertakan surat pengantar resmi dari redaksi, padahal ketentuan hukum tidak mengatur syarat tambahan tersebut. Langkah ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang (UU) No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Syarat Surat Aturan yang di buat oleh BPK di sinyarir Melawan Aturan Hukum,karna Hak akses informasi publik dijamin secara konstitusional melalui UUD 1945 Pasal 28F, yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi untuk kepentingan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam UU No.14 Tahun 2008 Pasal 4 juga ditegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi publik tanpa syarat tambahan selain identitas diri dan penjelasan tujuan penggunaan.

Oplus_131072

“Bagi wartawan yang bekerja untuk media sah, tidak ada ketentuan wajib menyertakan surat pengantar dalam peraturan hukum yang berlaku,” ujar salah satu pengamat hukum yang tidak ingin disebutkan namanya. Menurutnya, syarat yang ditetapkan BPK Riau merupakan pembatasan yang tidak berdasar dan berpotensi menghalangi tugas pers dalam mengawal kebijakan publik.

UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengamanatkan bahwa perusahaan pers dan wartawan berhak mengumpulkan, menyusun, dan menyebarkan informasi untuk kepentingan masyarakat. Pemberlakuan syarat surat pengantar yang tidak tercantum dalam peraturan dianggap sebagai bentuk penghalangan tugas tersebut.

Dugaan Siasati Transparansi, Potensi Sarang Korupsi ,Praktik yang mengharuskan surat menyurat ini juga membuat pihak terkait mencurigai adanya upaya menyembunyikan informasi publik. LHP yang seharusnya menjadi alat pengawasan dan transparansi keuangan daerah, justru terkesan sulit diakses oleh masyarakat dan pers.

“Jika LHP sulit diakses, bagaimana masyarakat bisa mengetahui apakah pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik atau ada indikasi penyalahgunaan dana? Kondisi ini berpotensi menjadi sarang korupsi karena kurangnya pengawasan dari publik,” ujar seorang aktivis masyarakat di Riau,(Savala Sibarani).

Menurut data dari BPK Pusat, LHP yang telah diserahkan kepada lembaga perwakilan (DPRD) harus terbuka untuk umum, kecuali jika memuat rahasia negara. Namun, BPK Riau tampaknya menetapkan peraturan internal yang lebih ketat dari ketentuan hukum nasional.

“Kita berharap BPK Riau dapat meninjau kembali kebijakan yang ada agar sesuai dengan hukum dan meningkatkan transparansi publik. Hak akses informasi tidak boleh dibatasi dengan syarat yang tidak jelas,” pungkas salah satu wartawan yang pernah mengalami penolakan.(asep)

Pada saat di compirmasi pihak BPK propinsi Riau mengatakan,Saya tidak bisa memberikan konfirmasi apapun bg Maaf saya bekerja sesuai tupoksi saya dan saya juga menghargai tupoksi abg dan saya sudah berusaha kooperatif setiap abg datang semuanya saya kembalikan ke abg🙏

Sehingga berita kami terbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!