Pemkab Sidoarjo Optimalisasi e-Purchasing Untuk Transparansi Pengadaan
SIDOARJO | Suaralintasindonesia.com -Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memperkuat transparansi pengadaan barang dan jasa melalui optimalisasi metode e-Purchasing. Langkah ini diambil sebagai bagian upaya pencapaian pembangunan daerah sekaligus menekan resiko penyimpangan dalam proses lelang.
Hal tersebut ditegakkan oleh Bupati Sidoarjo, H.Subandi dalam High Level Meeting (HLM) terkait kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Pendopo Delta Wibawa. Senin (23/2).
Acara ini dihadiri oleh Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa serta jajaran Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Sidoarjo.
Dalam kesempatan itu, Bupati Subandi menekankan bahwa sesuai Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2025, metode e-Purchasing kini menjadi prioritas yang wajib didahulukan sebelum menggunakan metode penggunaan lainnya.
“Strategi pengadaan menjadi krusial. Kita perlu menyamakan persepsi agar strategi yang dipilih efisien, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. E-Purchasing adalah instrumen utama untuk mempercepat pembangunan dan menumbuhkan ekonomi daerah,’ ujar Subandi.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pelaku pengadaan mulai dari Pengguna Anggaran (PA) hingga penyedia harus bekerja sinergis. Menurutnya kegagalan salah satu unsur dalam rantai pengadaan akan menghambat pelayanan publik secara keseluruhan.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amiq memaparkan potret pengadaan tahun anggaran 2026. Hingga saat ini tercatat ada 114 paket tender konstruksi senilai Rp.315.5 Millar dan 638 paket pengadaan langsung senilai Rp.138.6 Millar.
Adapun pengadaan melalui e-Purchasing telah telah mencapai 6.848 paket dengan total nilai Rp.665.9 Millar. Namun Amiq memberikan catatan khusus terkait pada pekerjaan konstruksi yang mayoritas masih menggunakan metode tender konvensional dan pengadaan langsung.
“Padahal sistem e-katalog versi 6 yang dikembangkan LKPP sudah memfasilitasi produk jasa konstruksi. Hal ini perlu disikapi karena e-Purchasing sudah menjadi kewajiban sesuai amanat Perpres,’ jelas Amiq.
Dia juga menyoroti adanya kendala lapangan seperti pemutusan kontrak dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dimasa lalu. Ia berharap melalui arahan Bupati dan LKPP, tata kelola penganggaran dan pengadaan di sidoarjo menjadi lebih akuntabel dari meminimalisir masalah hukum di masa depan. (Hr)
