Warga Geram! Ratusan Tiang dan Kabel Internet Dipasang Tanpa Izin Lingkungan di Kampung Jayanti
Kabupaten Tangerang|suaralintasindonesia.com – Aktivitas penurunan ratusan tiang jaringan internet di Kampung Jayanti RT 16 RW 06, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menuai protes keras dari warga setempat. Minggu (22/02/2026)
Pasalnya, kegiatan penempatan dan rencana pemasangan tiang tersebut diduga dilakukan tanpa izin lingkungan maupun persetujuan masyarakat dan aparatur wilayah setempat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (20/2/2026), ketika dua unit truk jenis Fuso dengan nomor polisi ( B 8123 OF ) truk Fuso berwarna Oren. Sekitar pukul kurang lebih pukul 10 : 00 sampai selesai pembongkaran, menurunkan ratusan tiang internet dan puluhan gulungan kabel internet yang begitu panjang sampai berkilo-kilo ,ke sebuah lapak kontrakan yang berada di tengah lingkungan pemukiman warga. Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi, sedikitnya 332 tiang internet telah diturunkan dan disimpan di area tersebut.
Namun hingga kini, pihak pelaksana belum dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi, baik dari RT/RW, pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi penegak Peraturan Daerah seperti Satpol PP.
Warga Mengaku Tidak Pernah Diberi Pemberitahuan
Sejumlah warga mengaku terkejut dengan keberadaan tiang-tiang tersebut karena tidak pernah ada sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya.
“Kami sebagai warga tidak pernah diberitahu. Tidak ada izin lingkungan, tidak ada koordinasi dengan RT, RW, maupun masyarakat. Tiba-tiba tiang internet sudah diturunkan begitu saja di lingkungan kami,” ujar salah seorang warga.
Warga menilai tindakan tersebut telah mengabaikan prosedur dan berpotensi menimbulkan keresahan serta konflik sosial di lingkungan pemukiman.
Penanggung Jawab Akui Izin Belum Selesai
Saat dikonfirmasi di lokasi, terdapat tiga orang yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan, yakni Topan, Alpin, dan Dede.
Namun, mereka mengakui bahwa dokumen perizinan belum sepenuhnya selesai.
“Memang surat izinnya belum beres. Masih dalam proses,” ungkap salah satu penanggung jawab lapangan.
Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan warga bahwa penurunan dan penitipan material tiang internet dilakukan sebelum seluruh proses perizinan rampung secara administratif dan legal.
Warga Pertanyakan Legalitas dan Perusahaan Pelaksana
Selain persoalan izin lingkungan, warga juga mempertanyakan legalitas proyek tersebut, termasuk identitas perusahaan penyedia layanan internet yang bertanggung jawab atas pengadaan dan pemasangan tiang jaringan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan papan informasi proyek maupun keterangan resmi terkait nama perusahaan, nomor izin, atau penanggung jawab kegiatan secara hukum.
Warga menilai kondisi ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan infrastruktur, khususnya yang berada di wilayah pemukiman.
“Seharusnya izin lingkungan, izin bongkar muat, dan izin penitipan barang diselesaikan terlebih dahulu sebelum material diturunkan. Ini justru sebaliknya, barang sudah datang, tapi izin belum ada. Ini jelas meresahkan masyarakat,” tegas warga lainnya.
Berpotensi Langgar UU Telekomunikasi
Secara hukum, setiap pembangunan infrastruktur telekomunikasi, termasuk pemasangan tiang jaringan internet, wajib memenuhi ketentuan perizinan dan persetujuan pihak terkait.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, antara lain:
Pasal 11 ayat (1): Penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah.
Pasal 13: Penggunaan atau pemanfaatan tanah milik pihak lain harus mendapat persetujuan pemilik dan memberikan ganti rugi.
Pasal 15: Pihak yang dirugikan berhak menuntut kompensasi.
Pasal 47: Pelanggaran terhadap kewajiban perizinan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, ketentuan perizinan lingkungan dan administrasi wilayah juga diatur melalui Peraturan Daerah serta regulasi pemerintah daerah setempat.
Warga Desak Pemerintah dan Satpol PP Bertindak
Warga kini mendesak pemerintah desa, kecamatan, dan Satpol PP untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap aktivitas tersebut.
“Kami meminta pemerintah desa, kecamatan, dan Satpol PP segera menindaklanjuti. Jangan sampai kegiatan tanpa izin seperti ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk,” ujar warga.
Warga juga meminta agar seluruh aktivitas pemasangan tiang internet dihentikan sementara sampai seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah secara hukum.
Material Masih Tersimpan, Warga Akan Terus Mengawal
Hingga saat ini, ratusan tiang internet tersebut masih tersimpan di lapak kontrakan di Kampung Jayanti.
Belum ada aktivitas pemasangan lanjutan, namun warga tetap waspada dan berkomitmen mengawal persoalan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat sebagai contoh pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pembangunan infrastruktur, sekaligus sebagai pengingat bahwa hak masyarakat dan ketertiban lingkungan harus menjadi prioritas utama.
(Tim)
