Satpol PP Kampar Siap Turun Lapangan, Dugaan Pelanggaran IMB Gudang Pupuk PT Kuantan Singingi Agro Utama Diseriusi -

Satpol PP Kampar Siap Turun Lapangan, Dugaan Pelanggaran IMB Gudang Pupuk PT Kuantan Singingi Agro Utama Diseriusi

0

KAMPAR – suwaralintasindonesia.com,PolemiK dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap gudang pupuk milik PT Kuantan Singingi Agro Utama di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar kini memasuki babak baru. Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menyatakan akan segera melakukan langkah konkret.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, S.Ag., M.Si., menegaskan pihaknya menanggapi serius informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait legalitas bangunan gudang tersebut. Kamis (19/2/2026).

Melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kampar, Fajri, disampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas PU dan Dinas DPMPTSP, karena secara teknis mereka yang lebih mengetahui terkait pelanggarannya,” ujar Fajri.

Ia menegaskan, Satpol PP bersama instansi teknis terkait akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik bangunan gudang pupuk PT Kuantan Singingi Agro Utama.

“Kami nantinya akan bersama-sama turun untuk kroscek bangunan gudang pupuk tersebut. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami akan menjalankan tugas kami sebagai penegak Perda Kabupaten Kampar,” tegasnya.

Koordinasi Lintas OPD Jadi Kunci

Langkah koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dinilai penting, mengingat kedua instansi tersebut memiliki kewenangan teknis dalam menilai kesesuaian bangunan dengan dokumen perizinan yang diterbitkan.

DPMPTSP sendiri merupakan dinas yang berwenang dalam proses penerbitan perizinan usaha dan bangunan. Sementara Dinas PU memiliki kewenangan dalam aspek teknis konstruksi dan tata ruang.

Publik kini menanti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, mengingat dugaan pelanggaran IMB bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut keselamatan, tata ruang, serta ketertiban umum.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bangunan Gedung, Satpol PP memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga penghentian aktivitas.

Ujian Ketegasan Penegakan Perda

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menunjukkan komitmennya terhadap penegakan aturan tanpa tebang pilih.

Masyarakat berharap langkah pengecekan yang dijanjikan tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Kuantan Singingi Agro Utama belum memberikan pernyataan tambahan terkait tindak lanjut dari rencana inspeksi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!