Indikasi Tangkap Lepas Kasus Narkoba Yang ditangani Polsek Panongan, Surat Aduan Disiapkan, Ketum DPP BIAS Angkat Bicara
Kabupaten Tangerang| Suaralintasindonesia.com -Sebuah surat aduan terkait dugaan penerimaan suap dan tangkap lepas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu oleh oknum personel Unit Reskrim Polsek Panongan telah disiapkan secara rinci. Pengadu saat ini sedang menunggu klarifikasi langsung dari Kapolsek Panongan dan Kanit Reskrim terkait, kasus yang mencuat sebelum melakukan pengajuan resmi kepada Kepala Seksi Provost dan Paminal (Sipropam) Polresta Tangerang.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia), Eky Amartin, menegaskan bahwa langkah pengadu untuk meminta klarifikasi terlebih dahulu merupakan upaya yang tepat guna mendapatkan data faktual.
“Kita tidak boleh tergesa-gesa dalam mengungkap dugaan semacam ini. Menunggu klarifikasi dari pihak terkait di Polsek Panongan adalah langkah yang profesional, karena setiap pihak berhak untuk memberikan penjelasan sebelum proses hukum berjalan,” tegasnya pada Rabu (28 Januari 2026).
Aduan yang disiapkan mengemukakan bahwa pemberitaan awal di sebuah media online mengungkap dugaan oknum personel menerima suap untuk melepaskan pelaku penyalahgunaan sabu-sabu. Namun, konten berita pada tautan yang sama kemudian dimodifikasi dengan menghapus seluruh bagian terkait dugaan tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam. Pengadu telah mendokumentasikan bukti berupa tangkapan layar konten sebelum dan sesudah perubahan, serta telah menyiapkan data identitas yang lengkap dan jelas.
“Jika klarifikasi yang diberikan tidak memuaskan atau menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, maka surat aduan akan segera diajukan ke Sipropam Polresta Tangerang. Namun jika penjelasan dari Kapolsek dan Kanit Reskrim terbukti valid dan transparan, hal ini juga akan menjadi informasi penting untuk masyarakat,” jelas Eky Amartin.
DPP BIAS Indonesia menegaskan bahwa integritas institusi kepolisian adalah aset berharga yang harus dijaga bersama.
“Kasus ini jika terbukti benar akan menjadi batu loncatan untuk memperkuat sistem pengawasan internal, namun jika terbukti salah juga harus segera diklarifikasi untuk menghindari kerusakan citra. Kami akan mengikuti perkembangan setiap langkahnya dengan cermat,” tandasnya.
(Kang Ir@sli.com)
Diterbitkan Oleh : PT. Media Suara Lintas Indonesia Group.
