Proyek Pasar Bangsri Lewat Batas Waktu – Apa Sebenarnya Yang Terjadi? Pekerja Tanpa Perlindungan, Konfirmasi Belum Ditemukan -

Proyek Pasar Bangsri Lewat Batas Waktu – Apa Sebenarnya Yang Terjadi? Pekerja Tanpa Perlindungan, Konfirmasi Belum Ditemukan

0


Jepara | suaralintasindonesia.com-  Kamis (25 Desember 2025) – Apa yang terjadi dengan proyek lanjutan Pasar Bangsri Jepara yang ditetapkan sebagai proyek “fantastis” dengan anggaran APBD sebesar Rp13.147.927.000 (13,1 miliar rupiah)? Proyek itu kapan seharusnya selesai pada 15 Desember 2025, namun hingga hari ini belum rampung.

Dimana lokasi proyek ini berada di Pasar Bangsri, Jepara – pasar yang dulunya pernah mangkrak dan mulai dikerjakan sejak 31 Juli 2025. Tim investigasi media melihat bahwa pekerjaan hampir selesai, namun mengapa terlambat masih belum jelas.

Siapa saja yang terlibat? Pihak pengawas pekerjaannya adalah PT Prima Duta Kencana, dengan Dinas PUPR Kabupaten Jepara sebagai instansi penanggung jawab. Tim media telah mencoba bagaimana mendapatkan konfirmasi: melalui WhatsApp kepada Bapak Hadi dari PT Prima Duta Kencana, yang hanya menyuruh bertemu petugas lapangan dan menolak memberi tanggapan – sehingga muncul dugaan “alergi” terhadap wartawan. Konfirmasi ke Bapak Heri sebagai Kepala Dinas PUPR juga tidak mendapatkan tanggapan karena pesan WhatsApp belum dibuka.

Selain keterlambatan, tim media juga mendapati bahwa pekerja tidak menggunakan Perlengkapan Perlindungan Diri (APD) – mencurigakan apakah perusahaan tidak menyiapkan APD secara memadai.

Pasal dan Sanksi yang Berkenaan:

– Pelanggaran K3 (Tanpa APD): Diatur UU No. 1 Tahun 1970 tentang K3 Pasal 16 (1) (perusahaan wajib sediakan APD) dan Pasal 17 (1) (pekerja wajib memakainya). Sanksi: Perusahaan mendapat denda admin, pencabutan izin (sesuai PP No. 50 Tahun 2012), bahkan pidana penjara 1 tahun/denda Rp50 juta jika ada kecelakaan. Pekerja mendapat teguran, denda, hingga pemecatan.
– Keterlambatan Proyek APBD: Diatur UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah (diubah UU No. 1 Tahun 2022) dan PP No. 12 Tahun 2017. Sanksi: Denda 1‰ per hari dari nilai kontrak; pejabat daerah bisa dikenai pemotongan hak keuangan jika lalai.

Sampai berita diterbitkan, konfirmasi belum didapatkan dari Direktur PT Prima Duta Kencana, Bupati Jepara, Sekretaris Daerah, dan pejabat penegak peraturan. Tim media menyarankan agar audit segera dilakukan terhadap proyek ini.
Reporter : Andi K dan Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!