DPP BIAS Indonesia Kecam Proyek Turab Balaraja, Disinyalir Abaikan K3 dan Transparansi Anggaran
Kabupaten Tangerang | suaralintasindonesia.com –
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Independent Anti Suap (BIAS) Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap pelaksanaan proyek pembangunan turab di Jalan Irigasi Kampung Kali Baru, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut disinyalir mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta prinsip transparansi anggaran.
Dugaan tersebut mengemuka berdasarkan hasil investigasi langsung tim DPP BIAS Indonesia di lokasi proyek pada Minggu (14/12/2025).
Dalam temuan lapangan, tidak terlihat adanya Papan Informasi Publik (PIP) sebagaimana diwajibkan dalam setiap proyek pemerintah. Selain itu, para pekerja diketahui tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, sebuah kondisi yang dinilai berisiko tinggi dan bertentangan dengan ketentuan K3 yang berlaku.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai kelalaian teknis semata. Menurutnya, pengabaian terhadap aspek keselamatan dan transparansi mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi serta berpotensi mengarah pada penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
“Ini bukan sekadar soal profesionalitas pelaksana proyek. Setiap rupiah yang bersumber dari anggaran negara mengandung tanggung jawab hukum dan moral. Pemerintah daerah dan dinas terkait harus segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh,” tegas Eky.
Lebih lanjut, Eky mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, proyek-proyek pemerintah berisiko menjadi ruang abu-abu yang merugikan kepentingan masyarakat.
“Kepercayaan publik adalah modal utama penyelenggaraan pemerintahan. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk kualitas pembangunan yang layak serta jaminan keselamatan kerja,” imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam setiap Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pemerintah telah dialokasikan komponen anggaran untuk penerapan K3 serta penyediaan Papan Informasi Publik. Ketidakhadiran fasilitas tersebut di lapangan memunculkan pertanyaan serius, ke mana realisasi anggaran tersebut dialokasikan ? Kondisi ini membuka ruang dugaan adanya penyimpangan yang harus diusut secara transparan dan akuntabel.
Indikasi lemahnya pengawasan juga diperkuat oleh keterangan salah seorang pekerja proyek yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa kehadiran pihak pelaksana di lapangan sangat minim sejak pekerjaan dimulai.
BACA JUGA :
“Iya bang, pelaksananya jarang ke lapangan. Ada juga, cuma waktu survei doang kelokasi nya. Setelah itu baru sekali datang lagi, padahal pekerjaan sudah berjalan sekitar dua minggu,” ungkapnya.

Fakta tersebut menegaskan pentingnya peran aktif pelaksana kegiatan serta pengawasan berkelanjutan dari dinas teknis agar pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi, standar keselamatan, dan prinsip akuntabilitas publik.
Atas dasar temuan tersebut, DPP BIAS Indonesia mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat pengawas internal untuk segera mengambil langkah tegas, objektif, dan terukur. Masyarakat kini menanti tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif, guna memastikan setiap proyek yang dibiayai uang rakyat dilaksanakan secara aman, transparan, dan bertanggung jawab.
(Kang Ir/@sli.com)
Diterbitkan Oleh : PT. Media Suara Lintas Indonesia Group
