Proses Hukum Kasus Perobohan Masjid dan Dugaan Penistaan Agama Jadi Sorotan Publik, APH Terancam Kehilangan Kepercayaan Masyarakat
Kabupaten Tangerang |suaralintasindonesia.com – Sudah hampir empat bulan proses hukum terkait perobohan Masjid Nurut Tijaroh di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan menuju tahap peradilan. Kasus yang mendapat pengawalan ketat dari berbagai lembaga kemasyarakatan, tokoh agama, serta umat Islam ini terus menjadi sorotan publik setelah viral di berbagai kanal pemberitaan.
Perhatian terhadap kasus ini tidak hanya datang dari masyarakat lokal, tetapi juga dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pejabat publik. Banyak pihak mempertanyakan profesionalitas aparat penegak hukum (APH) yang hingga kini belum memberikan kejelasan berarti terkait proses hukum yang disebut-sebut masih berjalan.
Salah satu tokoh masyarakat Balaraja, Adi Hidayat atau yang akrab disapa Abril, saat ditemui di kediamannya di Padepokan Tjimande Tari Kolot Cakra Nusantara, memberikan tanggapan tegas.

Menurut Abril, proses hukum terkait perobohan Masjid Nurut Tijaroh yang informasinya sudah menetapkan tersangka, justru menimbulkan kejanggalan karena adanya perubahan pasal.
BACA JUGA :
“Saya sangat berharap pasal penistaan agama dapat diterapkan. Dari sekian banyak barang bukti, ada Al-Qur’an dan kitab-kitab pedoman umat Islam yang ikut rusak. Masjid sebagai tempat ibadah umat Muslim dirobohkan begitu saja,” ujar Abril.
Ia menegaskan bahwa tokoh agama, tokoh masyarakat, dan umat Islam hingga saat ini masih bersabar mengawal proses hukum yang sudah dilimpahkan ke Polda Banten.
Secara prinsip, ujar Abril, masyarakat Islam masih percaya kepada APH. Namun bila ditemukan indikasi rekayasa yang bertujuan meringankan pihak terlapor, hal itu merupakan tindakan tidak profesional dan sangat keliru.
“Ini menyangkut rumah ibadah umat Islam. Bukti-buktinya jelas, masjid dirobohkan tanpa musyawarah, tanpa melibatkan DKM atau jamaah. Al-Qur’an dibiarkan rusak tertindih puing-puing. Apa itu belum cukup sebagai bukti ?” tegasnya.
Abril juga berharap APH melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional dan transparan. Ia menambahkan bahwa pengawalan dari unsur masyarakat Islam, lembaga masyarakat di wilayah Banten, dan berbagai pihak yang menginginkan penegakan hukum secara normatif masih terus berjalan.
Memasuki bulan keempat tanpa kejelasan, Abril memberikan ultimatum
“Jika dalam waktu tertentu tidak ada titik terang, saya bersama masyarakat akan melaporkan ke Propam Mabes Polri agar proses hukum bisa berjalan lebih transparan. Kami ingin kepastian, dan masyarakat Islam yang ikut mengawal kasus ini berhak mendapatkan kejelasan,” pungkasnya.
(@sli.com)
Diterbitkan Oleh : PT. Media Suara Lintas Indonesia Group.
