DPP BIAS Soroti Kejanggalan Proyek Gapura Cisoka Indah Regensi Sukatani, Identitas Pelaksana Kabur, Standar K3 Diabaikan -

DPP BIAS Soroti Kejanggalan Proyek Gapura Cisoka Indah Regensi Sukatani, Identitas Pelaksana Kabur, Standar K3 Diabaikan

0

 

Kabupaten Tangerang | suaralintasindonesia.com–Proyek Pembangunan Gapura RW 07 di kawasan Regensi Sukatani, Kecamatan Cisoka, kembali menuai tanda tanya. Proyek senilai Rp 98.623.500 yang bersumber dari APBD 2025 itu diduga dikerjakan tanpa standar keselamatan kerja yang layak dan tanpa kejelasan mengenai siapa pelaksana resminya. Senin (24/11/2025)

Tim DPP BIAS Indonesia yang melakukan penelusuran menemukan bahwa para pekerja di lapangan tidak menggunakan APD, mulai dari helm keselamatan hingga perlindungan dasar lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penerapan K3, padahal proyek ini termasuk dalam kategori pekerjaan konstruksi yang wajib memenuhi standar keselamatan pekerja.

Lebih jauh, Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima rekaman suara dan keterangan pekerja yang menyebut nama Adang sebagai pihak yang menangani proyek tersebut. Namun tidak ada satu pun pekerja yang bisa menjelaskan posisi resmi Adang dalam proyek, apakah kontraktor, subkontraktor, atau justru pihak lain yang mengambil alih pekerjaan.

Mandor di lokasi, Jajang, juga tidak dapat memberikan informasi yang jelas. Ketika diminta nomor kontak penanggung jawab utama, yang bersangkutan memilih tidak memberikan.

Eky menilai bahwa ketidakjelasan ini patut dipertanyakan.

“Proyek pemerintah harus jelas struktur pertanggungjawabannya. Ketika pelaksana tidak dapat diidentifikasi, itu menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan administrasi tidak berjalan. Ditambah lagi, keselamatan kerja pun tidak diterapkan. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi potensi pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DPP BIAS akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami akan mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada dinas terkait dan memastikan apakah proyek ini dilaksanakan sesuai aturan. Bila ditemukan pelanggaran, kami siap membawa temuan ini ke jalur pengawasan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Menurut Eky, proyek yang didanai dari uang publik bukan hanya soal bangunannya berdiri, tetapi bagaimana prosesnya dijalankan secara profesional, transparan, dan menjamin keselamatan.

“Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi identitas pelaksana. Apalagi hingga mengabaikan APD di lapangan. Standar ini paling dasar dan tidak boleh dinegosiasikan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang belum memberikan penjelasan resmi mengenai pelaksana pekerjaan maupun pengawasan yang telah dilakukan terhadap proyek tersebut.

 

KKang Ir/@sli.com

Diterbitkan Oleh : PT. Media Suara Lintas Indonesia Group.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!