Marak Optik Melanggar Aturan di Semarang Regulasi RO Diabaikan? Publik Pertanyakan Izin Cabang Optik B Riski

Semarang | suaralintasindonesia.com- Maraknya dugaan praktik operasional optik tanpa izin di Kota Semarang memicu kekhawatiran publik. Sejumlah pihak menilai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang belum menunjukkan langkah penanganan tegas dalam menangani persoalan tersebut.
Seorang narasumber yang merupakan pengusaha optik dan telah lama berkecimpung di bidang pelayanan kesehatan mata mengungkapkan bahwa sejumlah optik diduga beroperasi tanpa izin resmi serta tidak memenuhi standar pemeriksaan mata sebagaimana yang dipersyaratkan dalam regulasi kesehatan.
Menurut narasumber tersebut, keberadaan optik yang belum memiliki izin dapat berpotensi membahayakan keselamatan konsumen. Pemeriksaan mata yang dilakukan oleh tenaga yang tidak berwenang dikhawatirkan menghasilkan ukuran lensa yang tidak akurat.
“Jika pemeriksaan tidak dilakukan oleh tenaga yang seharusnya, risiko kesalahan penentuan ukuran lensa sangat tinggi. Dampaknya bisa serius bagi kesehatan mata,” ujarnya.
Salah satu optik yang menjadi perhatian adalah Optik B Riski, yang diduga sebagian cabangnya belum mengantongi izin operasional sesuai ketentuan. Dalam regulasi Dinas Kesehatan, sebuah optik diwajibkan memiliki tenaga Refraksionis Optisien (RO) yang berwenang melakukan pemeriksaan mata dan memastikan standar pelayanan kesehatan terpenuhi.
Narasumber juga mempertanyakan apakah satu RO diperbolehkan membawahi banyak cabang sekaligus. Optik B Riski diketahui memiliki beberapa cabang di Kota Semarang dan sejumlah daerah di Jawa Tengah. Jika beberapa cabang hanya ditempatkan asisten RO, hal tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan, karena asisten RO tidak memiliki kewenangan menetapkan atau merekomendasikan resep kacamata.
“Yang kami temukan, di beberapa cabang justru asisten yang melakukan pemeriksaan dan memberikan ukuran. Ini menimbulkan pertanyaan besar dan perlu ditelusuri lebih jauh,” katanya.
Optik B Riski juga diketahui memasarkan produk kesehatan mata secara daring. Menurut narasumber, penjualan produk kacamata atau lensa tanpa pemeriksaan langsung tidak direkomendasikan karena terdapat tahapan pemeriksaan wajib sebelum menentukan kondisi visual seseorang.
Adapun tahapan ideal pemeriksaan mata meliputi:
1. Anamnesis
2. Uji visus
3. Pemeriksaan refraksi
4. Pemeriksaan distorsi
5. Pengukuran pupil distance
6. Penentuan dan penulisan ukuran lensa
Tanpa proses tersebut, hak pasien untuk menerima pelayanan kesehatan mata yang sesuai standar dinilai dapat terabaikan.
Narasumber menyebut bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran ini sudah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kota Semarang. Namun hingga kini, ia mengaku belum melihat adanya tindakan konkrit dari pemerintah daerah.
“Kami sudah menyampaikan laporan. Sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Sepertinya belum ada perhatian serius dari Dinkes,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kota Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan laporan tersebut. Publik berharap pemerintah daerah dapat memperketat pengawasan operasional optik demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Potensi Pasal Pelanggaran (Jika Dugaan Terbukti)
(Disampaikan secara informatif, bukan kesimpulan hukum; asas praduga tak bersalah tetap dijunjung)
1. Pelanggaran Izin Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan
UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 71 ayat (1) : Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki izin.
Pasal 82 : Pelayanan kesehatan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
2. Praktik Tenaga Kesehatan Tanpa Kewenangan
Jika benar asisten RO melakukan pemeriksaan dan menetapkan ukuran lensa : Pasal 64 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan : Tenaga kesehatan wajib memiliki kewenangan sesuai kompetensi.
Pasal 84 : Setiap orang yang menjalankan praktik tenaga kesehatan tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenai pidana.
3. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Berusaha
Jika cabang beroperasi tanpa izin :PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, Pasal 12 : Pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha sesuai tingkat risiko.
4. Perlindungan Konsumen
Pemeriksaan tidak akurat atau penjualan produk tanpa prosedur dapat dikategorikan melanggar: UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1) : Pelaku usaha dilarang memproduksi/menjual barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar. Pasal 19 : Konsumen berhak mendapat ganti rugi atas kerugian yang timbul.
