Laporan Warga Royal Permata Balaraja Terus Bertambah, Tiga Konsumen Kembali Tempuh Jalur BPSK Gugat PT. Bangun Prima Cipta -

Laporan Warga Royal Permata Balaraja Terus Bertambah, Tiga Konsumen Kembali Tempuh Jalur BPSK Gugat PT. Bangun Prima Cipta

0

Tangerang, 18 November 2025

Tangerang |suaralintasindonesia.com – Persoalan fasilitas di Perumahan Royal Permata Balaraja, Desa Saga, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang tampaknya belum menemukan titik terang. Kali ini tiga warga kembali mengajukan laporan terhadap PT Bangun Prima Cipta ke BPSK Wilayah Kerja Provinsi I Banten, setelah sebelumnya tiga konsumen lain menang dalam sengketa serupa dan kini perkaranya sedang diproses oleh Polresta Tangerang. Selasa (18/11/2025)

Tiga warga yang baru melapor tersebut adalah Ahmad Yani, Rifa’i Sigit dan Asbailah. Mereka menghadiri sesi klarifikasi yang digelar BPSK dan memaparkan temuan serta pengalaman mereka terkait fasilitas Aetra yang dijanjikan namun belum terealisasi. Kehadiran mereka turut didampingi oleh Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, yang aktif mengawal pengaduan warga sejak awal kasus ini mencuat.

Menurut para pelapor, fasilitas yang disebutkan dalam brosur pemasaran memiliki perbedaan mencolok dengan kondisi lapangan. Mereka menyebut hal ini telah berdampak pada kenyamanan warga dan memicu kekecewaan karena merasa tidak memperoleh hak sebagaimana yang dijanjikan.

Sementara itu, tiga konsumen yang telah lebih dulu memenangkan gugatan mereka di BPSK tidak berhenti pada putusan tersebut. Mereka telah melanjutkan langkah ke ranah kepolisian dengan membuka laporan di Polresta Tangerang. Proses tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, menandakan bahwa penegakan hukum berjalan beriringan dengan penyelesaian administratif.

BACA JUGA :

https://suaralintasindonesia.com/2025/07/31/sidang-ketiga-gagal-mediasi-arbitrase-dilangsungkan-kuasa-hukum-pt-bpc-disorot-karena-langgar-etika-persidangan/

Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, memberikan tanggapan keras terhadap eskalasi laporan warga yang semakin meningkat.

“Kasus ini bukan lagi sekadar keluhan ringan. Ketika laporan terus bertambah dan tiga putusan telah memenangkan konsumen, maka masalah ini jelas membutuhkan penyelesaian serius. Kami berdiri bersama warga hingga hak mereka benar-benar dipenuhi dan pengembang menjalankan tanggung jawabnya sesuai yang telah dijanjikan,” tegasnya.

BPSK menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dan pengembang diwajibkan hadir untuk memberikan klarifikasi resmi. Dengan terus munculnya laporan baru, isu fasilitas Royal Permata Balaraja diprediksi akan menjadi salah satu sorotan penting dalam agenda perlindungan konsumen di Kabupaten Tangerang.

(Kang Ir/@sli.com)

Diterbitkan Oleh : PT. Media Suara Lintas Indonesia Group.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!