Penegakan Hukum Dikangkangi, Banyak Karaoke di Pungkruk Jepara Diduga Langgar Perda -

Penegakan Hukum Dikangkangi, Banyak Karaoke di Pungkruk Jepara Diduga Langgar Perda

0

 

Jepara | suaralintasindonesia.com- Aktivitas tempat hiburan malam dan karaoke di kawasan Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kian marak dan dinilai semakin mengabaikan ketentuan hukum daerah yang berlaku. Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media, sejumlah kafe dan tempat karaoke di kawasan tersebut masih beroperasi bebas meski diduga kuat melanggar berbagai peraturan daerah (Perda) terkait minuman beralkohol dan izin usaha hiburan.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar tempat hiburan malam di Pungkruk menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Selain itu, di beberapa lokasi juga ditemukan adanya wanita pemandu karaoke (LC) yang bertugas menemani pengunjung, menambah kesan negatif terhadap aktivitas hiburan malam di wilayah yang selama ini dikenal sebagai Kota Santri.

Padahal, aturan terkait larangan peredaran minuman beralkohol telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang perubahan atas larangan minuman beralkohol. Dalam pasal 6 ayat (1) disebutkan, “Barang siapa yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diancam dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.”

Selain itu, keberadaan tempat hiburan malam juga wajib mengantongi izin usaha sesuai Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, serta tunduk pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Namun, sejumlah tempat karaoke di kawasan Pungkruk diduga tidak memiliki izin lengkap dan beroperasi tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Dalam investigasi yang dilakukan awak media di lapangan, ditemukan pula indikasi bahwa beberapa tempat hiburan malam tersebut diduga mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu yang memiliki kepentingan pribadi maupun kelompok. Hal ini membuat penegakan hukum di kawasan tersebut terkesan lemah dan tidak konsisten.

“Padahal sudah jelas ada dasar hukum yang melarang peredaran miras dan mengatur izin hiburan malam. Tapi faktanya, aktivitas seperti ini malah tumbuh subur tanpa tindakan tegas dari aparat penegak perda,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Pantauan di lokasi juga memperlihatkan ramainya pengunjung yang datang setiap malam. Dari kendaraan roda dua hingga mobil mewah terlihat memenuhi area parkir tempat-tempat hiburan tersebut. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa usaha karaoke di Pungkruk berjalan secara legal, meski terdapat banyak indikasi pelanggaran aturan.

Sejumlah pihak berharap Pemerintah Kabupaten Jepara, khususnya Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH), dapat bertindak lebih tegas terhadap tempat-tempat hiburan malam yang menyalahi aturan tersebut. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengembalikan citra Jepara sebagai daerah religius dan berbudaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!