Proyek Paving Blok di Kampung Gembong Kaler Diduga Tak Jelas Asal-Usul dan Gunakan Material Berkualitas Rendah -

Proyek Paving Blok di Kampung Gembong Kaler Diduga Tak Jelas Asal-Usul dan Gunakan Material Berkualitas Rendah

0

Kabupaten Tangerang | suaralintasindonesia.com  –
Proyek pembangunan jalan lingkungan di Kampung Gembong Kaler RT 03/RW 02, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang baru saja dikerjakan tersebut diduga tidak transparan dan menggunakan material paving blok berkualitas rendah. Jumat (07/11/25).

Pantauan langsung tim awak media di lokasi menunjukkan bahwa paving blok dan kastin yang digunakan tampak rapuh, mudah pecah, serta tidak padat dalam proses pemasangannya. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan proyek dilakukan secara asal-asalan tanpa memperhatikan standar mutu konstruksi yang semestinya.

Selain itu, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi yang semestinya menjadi bentuk keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketiadaan papan proyek membuat warga bertanya-tanya mengenai sumber anggaran, pelaksana kegiatan, serta nilai kontrak dari pekerjaan tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui asal-usul proyek tersebut.

Baca Juga :

https://suaralintasindonesia.com/2025/11/01/dpp-bias-indonesia-soroti-proyek-pemeliharaan-lapangan-perum-permata-balaraja-desa-saga-k3-diabaikan-dan-minim-transparansi/

“Proyek ini baru kemarin mulai dikerjakan. Kami tidak tahu dari mana asal proyek ini, karena tidak ada papan informasinya sama sekali,” ujarnya dengan nada heran.

Menanggapi hal tersebut, Eky Amartin, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap (DPP BIAS Indonesia), meminta pihak pemerintah desa maupun instansi terkait di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek dimaksud.

“Pemerintah setempat, terutama pihak yang berwenang dalam pengawasan proyek, harus segera melakukan evaluasi dan meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan ini. Proyek semestinya dikerjakan dengan mutu dan kualitas yang sesuai standar agar tidak merugikan rakyat maupun keuangan negara,” tegas Eky Amartin.

Menurutnya, setiap proyek yang bersumber dari dana publik, baik APBD maupun bantuan pemerintah lainnya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memenuhi prinsip efisiensi serta kualitas yang memadai.

DPP BIAS Indonesia juga menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah proyek tersebut telah melalui mekanisme perencanaan dan pengawasan yang benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Kang Ir/@sli.com)

Diterbitkan Oleh : PT. Media Suara Lintas Indonesia Group.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!