DPP BIAS Soroti Proyek DLHK Kabupaten Tangerang di Cisoka Tanah Berceceran, Pengawasan Lemah
Kabupaten Tangerang | suaralintasindonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia) menyoroti proyek Pembangunan Hutan Bambu di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan oleh CV. Putra Kosambi Jaya dengan nilai kontrak Rp1.805.120.026, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Hasil pemantauan DPP BIAS di lapangan menunjukkan bahwa material tanah proyek berceceran di jalan umum, menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan, terutama bagi pengendara roda dua. Kondisi tersebut menunjukkan kurangnya pengawasan dan tanggung jawab dari pihak pelaksana proyek maupun DLHK sebagai instansi penanggung jawab.
“Proyek pemerintah tidak boleh berjalan seenaknya. Apalagi ini proyek DLHK yang justru menciptakan ketidaknyamanan dan risiko keselamatan di jalan. Ini jelas menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah,” tegas Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, Jumat (31/10).
Eky menambahkan, DPP BIAS memandang proyek tersebut sebagai contoh buruk pelaksanaan kegiatan APBD yang tidak memperhatikan aspek keselamatan dan ketertiban umum. Ia menilai DLHK Kabupaten Tangerang seolah hanya fokus pada pencapaian fisik proyek, tetapi mengabaikan tanggung jawab sosial dan etika pelaksanaan di lapangan.
“Kalau proyek lingkungan hidup saja tidak dijalankan dengan tertib dan bersih, bagaimana masyarakat mau percaya pada komitmen pemerintah menjaga lingkungan ?” ujarnya.
DPP BIAS menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh hanya dilakukan di atas meja. DLHK harus turun langsung ke lapangan memastikan pelaksanaan proyek tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
Pemerintah daerah juga diminta tidak bersikap pasif terhadap kelalaian pelaksana proyek yang membahayakan masyarakat.
BACA JUGA :
Eky menegaskan, DPP BIAS Indonesia akan mengirimkan surat resmi kepada DLHK Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi dan laporan pengawasan proyek tersebut. Selain itu, lembaganya akan membuka kanal aduan masyarakat bagi warga sekitar lokasi proyek yang merasa dirugikan akibat aktivitas tersebut.

“Masyarakat berhak menuntut tanggung jawab. Anggaran yang digunakan adalah uang rakyat, dan setiap pelaksanaan proyek harus menjamin keamanan, kebersihan, dan kenyamanan publik,” kata Eky.
DPP BIAS juga mengingatkan bahwa proyek pemerintah harus menjadi contoh tertib dan profesional, bukan sumber masalah baru di tengah masyarakat. Bila pengawasan tetap lemah, DPP BIAS tidak menutup kemungkinan akan mendorong audit menyeluruh terhadap proyek-proyek DLHK yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.
Kang Ir/@sli.com
Diterbitkan Oleh : PT Media Suara Lintas Indonesia Group.
