Pemerintah Tegaskan Larangan Penjualan LPG Bersubsidi Tanpa Izin, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Disorot -

Pemerintah Tegaskan Larangan Penjualan LPG Bersubsidi Tanpa Izin, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Disorot

0

Sukoharjo | suaralintasindonesia.com-  Pemerintah menegaskan kembali larangan keras terhadap praktik penjualan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi tanpa izin resmi. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2025, di mana penjualan hanya diperbolehkan melalui pangkalan atau penyalur resmi di bawah naungan Pertamina.

Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran, terutama bagi rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Pemerintah menilai masih banyak ditemukan praktik penjualan ilegal yang dapat menyebabkan kelangkaan pasokan dan permainan harga di tingkat pengecer.

Selain menjamin ketepatan distribusi, kebijakan ini juga ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyaluran LPG bersubsidi agar benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak. Pembatasan jalur distribusi diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan subsidi serta praktik jual beli di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Berdasarkan laporan warga, tim media melakukan penelusuran di sebuah lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan LPG 3 kg dan 12 kg tanpa izin di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Saat tiba di lokasi, tim menemukan adanya aktivitas bongkar muat tabung LPG dalam jumlah besar. Di tempat itu, tim bertemu dengan seseorang bernama Deni, yang mengaku sebagai pemilik gudang sekaligus anggota Polresta Surakarta bagian Reserse Narkoba (Resnarkoba).

Deni menyampaikan bahwa usaha tersebut dimiliki oleh istrinya dan menyatakan bahwa warga sekitar tidak terganggu dengan kegiatan di lokasi tersebut.

Namun, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan tidak adanya plang resmi agen elpiji Pertamina, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional tempat tersebut. Dugaan pelanggaran ini mendapat perhatian serius karena diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Pemerintah bersama Pertamina menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik penjualan LPG ilegal, termasuk jika pelaku berasal dari kalangan aparat.

Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dapat dijatuhkan langsung oleh Pertamina. Sementara itu, untuk pelanggaran yang lebih berat, penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan:

* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta

* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelanggar dapat dijerat dengan pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai puluhan miliar rupiah. Bila terbukti melibatkan aparat penegak hukum, sanksi tambahan berupa hukuman disipliner hingga pemberhentian tidak hormat akan diterapkan sesuai peraturan internal Kepolisian Republik Indonesia.

Untuk dapat beroperasi secara sah, pelaku usaha wajib terdaftar sebagai agen atau pangkalan resmi Pertamina dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

2. Melakukan pendaftaran kemitraan daring di situs resmi kemitraan Pertamina.

3. Melengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan/sewa lahan, dan rekening bank aktif.

Dengan memenuhi syarat tersebut, pelaku usaha dapat beroperasi secara legal sekaligus mendukung upaya pemerintah menjaga agar distribusi LPG bersubsidi tetap aman, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu. Publik berhak mengetahui proses hukum secara terbuka, terutama bila benar terdapat keterlibatan aparat dalam praktik penjualan ilegal.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tidak mempermainkan distribusi LPG 3 kg bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!