Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri Siap Bongkar Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam -

Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri Siap Bongkar Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam

0

 

Batam | Suaralintasindonesia.com – Dunia hiburan malam di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri menyatakan siap membongkar berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di First Club Entertainment, salah satu tempat hiburan malam ternama di Batam.

Menurut Ismail Ratusimbangan, Ketua Umum Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri, banyak pelanggaran yang ditemukan di lapangan, terutama terkait jam operasional yang melewati batas ketentuan. “First Club hampir setiap malam tutup pukul 04.00 WIB, padahal sudah diatur batas waktunya,” ujarnya kepada sejumlah media lokal dan nasional.

Selain masalah jam operasional, Ismail mengungkap adanya sederet kasus lain yang melibatkan manajemen First Club, di antaranya:
• Penampilan tarian erotis di area hiburan.
• Dugaan keterlibatan karyawan dalam peredaran narkoba.
• Kasus penganiayaan dan PHK sepihak terhadap karyawan.
• Penyiksaan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok bernama Mr. Ran yang dituduh menggelapkan uang perusahaan.

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Ismail juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, banyak hak karyawan yang tidak dipenuhi, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika sakit, biaya berobat ditanggung sendiri. Surat keterangan dokter tidak berlaku, dan gaji tetap dipotong. Ini jelas tidak manusiawi,” tegasnya.

Ia menambahkan, terdapat dua sistem manajemen di First Club, yakni manajemen lokal dan manajemen asing. General Manager asal Tiongkok bernama Mr. Ye Mao disebut memiliki kewenangan besar dalam penerimaan dan pemberhentian karyawan.

“Apakah TKA boleh menangani urusan personalia? Ini perlu dipertanyakan,” ujar Ismail.

TKA dan Pajak Jadi Sorotan
Selain persoalan ketenagakerjaan, Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri juga akan meminta penjelasan terkait status Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sana, jenis visa yang digunakan, dan apakah semua sesuai dengan ketentuan hukum.
Mereka juga mempertanyakan transparansi pembayaran pajak hiburan 40%, pajak tenaga kerja asing, serta pajak penghasilan pemodal asing seperti Mr. Hong.

Akan Dibawa ke DPRD Batam
Dari berbagai temuan tersebut, pihak aliansi berencana mengajukan surat resmi untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam, serta menghadirkan Imigrasi Batam dan instansi terkait lainnya.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang benderang, agar tidak menjadi opini publik yang menyesatkan,” tegas Ismail.

Dorongan untuk Pemko Batam
Ismail juga mendesak agar Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Menurutnya, lemahnya pengawasan dari Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan, dan Satpol PP membuat pelanggaran kerap dibiarkan.

“Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri akan terus mendukung program pemerintah dalam menegakkan aturan dan meningkatkan PAD, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi HRD PT First Mitra Entertainment, Bosman, terkait berbagai tuduhan tersebut. (TEAM)

Diterbitkan Oleh : PT.Media Suara Lintas Indonesia Group.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!