PPWI Jateng Kawal Kasus Paiman: Pemalsuan Data Kependudukan Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Terstruktur -

PPWI Jateng Kawal Kasus Paiman: Pemalsuan Data Kependudukan Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Terstruktur

0

Samarang | suaralintasindonesia.com- Kota Semarang digemparkan dengan kasus aneh yang menimpa Paiman, warga Kelurahan Simongan, Kecamatan Semarang Barat. Pria ini mendapati dirinya berstatus “meninggal dunia” dalam sistem administrasi kependudukan (Adminduk), padahal ia masih hidup sehat walafiat. Kasus ini diduga kuat melibatkan pemalsuan data untuk tujuan perebutan hak waris.

Kejadian bermula saat Paiman hendak mencetak ulang KTP-nya yang hilang. Betapa terkejutnya ia ketika petugas kecamatan memberitahukan bahwa dirinya telah terdata meninggal dunia sejak setahun lalu. Merasa menjadi korban praktik melawan hukum, Paiman melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang.

Penyelidikan awal mengarah pada dugaan keterlibatan oknum perangkat kelurahan dalam menerbitkan surat kematian palsu atas nama Paiman. Bahkan, Lurah Simongan berinisial S disebut-sebut turut menandatangani surat tersebut. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak kelurahan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang belum memberikan keterangan resmi.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, KRT Ardhi Solehudin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, kasus Paiman bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi penyalahgunaan wewenang yang terstruktur.

“Ini bukan sekadar human error. Kami menduga ada permainan sistematis yang melibatkan berbagai pihak. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan,” tegas Ardhi.

Berdasarkan data di Disdukcapil Kota Semarang, status Paiman memang tercatat “meninggal dunia”. Padahal, faktanya ia masih tinggal di alamat yang sama, yaitu Simongan I RT 08/RW 01. Pemalsuan data kependudukan merupakan pelanggaran berat yang dapat dijerat dengan:

– Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp75 juta.

– Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

PPWI Jawa Tengah mendesak Pemkot Semarang untuk melakukan audit investigatif terhadap sistem adminduk di seluruh wilayahnya, terutama di Kecamatan Semarang Barat. Kasus Paiman menjadi pelajaran berharga bagi seluruh instansi pemerintah untuk memperketat pengawasan penerbitan dokumen kependudukan dan mencegah penyalahgunaan wewenang yang merugikan warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!