DPP BIAS Indonesia Layangkan Surat Resmi ke Desa Sukatani, Tegaskan Pentingnya Transparansi Administrasi -

DPP BIAS Indonesia Layangkan Surat Resmi ke Desa Sukatani, Tegaskan Pentingnya Transparansi Administrasi

0

 

Kabupaten Tangerang |/Suara lintas Indonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal transparansi pemerintahan di tingkat desa. Pada Salasa, 14 Oktober 2025, Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyerahkan langsung surat permohonan audiensi resmi kepada Pemerintah Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Penyerahan surat berlangsung di kantor desa setempat dan diterima langsung oleh staf administrasi Desa Sukatani, dengan Kepala Desa Hj. Uum Umyanah turut hadir di lokasi.
Dalam kesempatan itu, Eky Amartin didampingi oleh seorang jurnalis mitra lembaga sebagai saksi independen penyerahan dokumen.

Surat tersebut memuat permohonan audiensi terkait dugaan maladministrasi dan persoalan administrasi pertanahan yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak pemerintah desa.

BACA JUGA :

https://suaralintasindonesia.com/2025/10/12/pelantikan-dpp-xtc-indonesia-momentum-kebangkitan-semangat-persaudaraan/

“Kami menghormati pemerintah desa, tapi di saat yang sama kami juga wajib memastikan bahwa tata kelola administrasi dijalankan secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Eky Amartin seusai penyerahan surat.

Eky menambahkan, DPP BIAS Indonesia berharap pemerintah desa segera menjadwalkan audiensi resmi agar permasalahan tersebut dapat diklarifikasi secara terbuka dan diselesaikan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.

Sementara itu, pihak desa melalui staf administrasi menyampaikan bahwa surat telah diterima dan akan segera dilaporkan kepada Kepala Desa untuk ditindaklanjuti melalui forum internal desa.
Sumber internal menyebut, Kepala Desa Sukatani berkomitmen menelusuri dokumen C Desa yang disebut dalam surat permohonan tersebut.

Langkah DPP BIAS Indonesia ini menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial lembaga dalam memastikan akuntabilitas pemerintahan desa, terutama pada hal-hal yang bersinggungan dengan hak warga dan aset desa.

“Kami ingin permasalahan ini diselesaikan secara baik di tingkat desa. Namun jika tidak ada langkah konkret, tentu kami akan menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tutup Eky Amartin.

Hingga saat ini, jadwal audiensi resmi masih menunggu penetapan dari Pemerintah Desa Sukatani.

(Kang Ir/@sli.com)

Diterbitkan Oleh : PT. Media Suara Lintas Indonesia Group.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!