Skandal Anggaran Desa Putat: Rp 343 Juta Dana Fiktif Terkuak, LBH Elit Siap Laporkan ke Kejaksaan! -

Skandal Anggaran Desa Putat: Rp 343 Juta Dana Fiktif Terkuak, LBH Elit Siap Laporkan ke Kejaksaan!

0

Cirebon | suaraluntasindonesia.com – Sejumlah kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran desa di Desa Putat, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, terungkap pasca-audiensi yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elit Biro Hukum Non Litigasi. Audiensi langsung dengan Adang selaku Sekretaris Desa Putat terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 pada Rabu, 8 Oktober 2025, di ruang kerjanya, menguak dugaan kuat adanya penyimpangan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Dugaan ketidakberesan ini mencakup berbagai kegiatan pembangunan fisik, pengadaan barang, hingga dana pemberdayaan masyarakat yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Hal yang paling mencolok adalah temuan data pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2024/2025 yang mencantumkan sejumlah kegiatan, namun bentuk kegiatannya tidak ditemukan di lapangan. Fakta ini terungkap saat audiensi yang disaksikan oleh Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Sedong, Yayat Sudrajat.

Hasil pantauan lapangan dan dokumen yang dihimpun, diperkuat oleh pengakuan langsung dari Adang, menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara laporan keuangan desa dengan kondisi nyata di lapangan. Salah satu temuan krusial adalah adanya pekerjaan fisik yang tercantum dalam LPJ namun tidak dikerjakan, dengan nilai mencapai sekitar Rp 343 juta.

Tindakan ini jelas mengindikasikan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24, 26, dan 27, yang menekankan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa secara tegas mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Penggelapan anggaran desa, apalagi dengan modus pekerjaan fiktif dan nilai yang signifikan, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan keuangan publik yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan wewenang.

Tidak sedikit warga Desa Putat yang mengeluhkan kurangnya keterbukaan dari pihak pemerintah desa terkait penggunaan dana publik tersebut. “Kami hanya ingin transparansi. Uang desa itu uang rakyat, jadi masyarakat berhak tahu digunakan untuk apa,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada LBH Elit Biro Hukum Non Litigasi.

Sementara itu, Kuwu Desa Putat yang telah dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dugaan penyimpangan ini hingga berita ini diturunkan.

Indikasi dugaan penggelapan anggaran desa ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari aparat pengawas, termasuk Inspektorat Kabupaten Cirebon dan Kejaksaan Negeri setempat, untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas publik. “Temuan ini juga sedang kami pelajari dan koordinasikan dengan Ketua Umum LBH Elit Cirebon Raya, dan langkah selanjutnya adalah membuat laporan resmi ke pihak Kejaksaan Negeri Cirebon,” pungkas perwakilan LBH Elit. Editing By : Ikin.R @red.sli.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!