Ketum DPP BIAS Indonesia Nilai Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor Buruk, Nomornya Diblokir Pegawai Setelah Konfirmasi Klaim
Kota Bogor | Suaralintasindonesia.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia), Eky Amartin, menyoroti lemahnya pelayanan publik di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor, yang beralamat di Jl. Pemuda No. 28 RT.04/RW.02, Tanah Sereal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Sikap pegawai di kantor tersebut disorot usai muncul aduan dari masyarakat terkait terhambatnya pencairan klaim jaminan pensiun atas nama almarhum Wahyu Nulhakim, yang diajukan oleh istrinya, Erna Komalasari.
Menurut laporan yang diterima DPP BIAS Indonesia, berkas klaim telah diserahkan sejak beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan pencairan.
“Pegawai BPJS bernama Rizky sempat berjanji kepada Ibu Erna bahwa proses akan selesai dalam waktu 7 hari kerja. Tapi setelah lewat dari tenggat waktu, justru muncul alasan baru,” ungkap Eky Amartin, Ketua Umum DPP BIAS Indonesia.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor kemudian beralasan terjadi kesalahan input data jenis kelamin, di mana almarhum yang seharusnya laki-laki justru terdaftar sebagai perempuan.
“Kesalahan mendasar seperti ini menunjukkan lemahnya sistem verifikasi dan minimnya tanggung jawab dalam pelayanan publik,” tegas Eky.
Lebih mengejutkan lagi, ketika Ketua Umum DPP BIAS Indonesia mencoba melakukan konfirmasi langsung, nomor pribadinya justru diblokir oleh pegawai BPJS bernama Rizky.
BACA JUGA :
“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi juga persoalan etika pelayanan publik. Bagaimana bisa pejabat lembaga resmi diblokir ketika hendak menanyakan tindak lanjut kasus rakyat kecil ? Ada apa dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor ?,” ujar Eky dengan nada tajam.
Eky menilai tindakan tersebut mencerminkan ketidaksiapan dan ketidakterbukaan BPJS dalam melayani masyarakat.
“Publik membutuhkan transparansi, bukan alasan dan pemblokiran. Ini menyangkut hak rakyat, bukan belas kasihan,” katanya.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia memastikan lembaganya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan melaporkan ke Ombudsman RI dan Kementerian Ketenagakerjaan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor.
“BPJS dibentuk untuk melindungi, bukan menyulitkan. Jika lembaga publik mulai alergi terhadap kritik dan konfirmasi, maka itu tanda bahwa reformasi pelayanan publik hanya jadi slogan kosong,” pungkas Eky Amartin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor yang beralamat di Jl. Pemuda No. 28 Tanah Sereal, belum memberikan tanggapan resmi
(Kang Ir/@sli.com)
Diterbitkan Oleh: PT. Media Suara Lintas Indonesia Group.
