Luar Biasa ...! Rp. 72. 900.000 Uang Dana BLT Ta 2025 Untuk 27 KPM di Duga Digelapkan Bendahara Desa Cipatujah, Lalu Kemana Kades & Camatnya...?? -

Luar Biasa …! Rp. 72. 900.000 Uang Dana BLT Ta 2025 Untuk 27 KPM di Duga Digelapkan Bendahara Desa Cipatujah, Lalu Kemana Kades & Camatnya…??

0

Kab. Tasikmalaya | suaralintasindonesia.com- Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan program pemerintah Indonesia memberikan bantuan keuangan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan meringankan beban ekonomi, terutama di masa-masa sulit seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) atau dampak krisis ekonomi.

Dalam menindaklanjuti Program Pemerintah Indonesia memberikan Bantuan Tunai Langsung kepada Masyarakat (BLT-DD) yang memenuhi kriteria Miskin dan Tidak mampu guna meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan mengurangi kemiskinan di desa cipatujah kecamatan cipatujah kab tasikmalaya.

Penerima Bantuan Langsung Tunai ini sesuai dengan data Masyarakat tidak mampu yang dimasukan langsung oleh Ketua-Ketua RT di desa Cipatujah yang berjumlah 27 Orang dan total uang Tunai yang diterima yaitu Rp.300.000 ribu rupiah perbulannya.

Namun sungguh ironis selam 9 bulan bantuan tersebut tak kunjung dibagikan oleh Bendahara desa, setelah adanya desakan dari RT RW dan para tokoh masyarakat yang diwakili oleh BPD Desa dan Lmpd ternyata uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi bendahara desa, bahkan hal tersebut sudah 3 kali dimusyawarahkan yang dihadiri oleh babinkamtibmas dan Babinsa desa Cipatujah, serta dengan pihak kecamatan.

Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, Atau mungkin hal ini terjadi  memang karena kurangnya pembinaan dan pengawasan dari pihak pemerintah kecamatan setempat. Padahal Peran camat sebagai pengawas dan pembina utama di suatu wilayah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Camat memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan aset desa. Pengaturan yang lebih rinci mengenai tugas-tugas ini juga dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, seperti Peraturan Bupati. 

Melalui sambungan telepon seluler Kanit Intel Polsek Cipatujah membenarkan dengan informasi yang sedang berkembang dimasyarakat desa cipatujah. Bahkan bendahara yang bersangkutan dan perangkat desa lainnya sempat dipanggil untuk musyawarah di Polsek, jelas Agustia kanit Intel Polsek Cipatujah, Agus juga mejelaskan bahwa dari jumlah total 27 KPM baru dibayarkan 3 bulan yakni dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret, sedangkan yang 6 bulan lagi belum dibayar karena masih menunggu keuangan dari oknum bendahara jelasnya. Berarti keseluruhan kerugian negara yang digelapkan oleh oknum bendahara desa tersebut kurang lebih mencapai Rp. 72.900.000,- ( tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah )

Sementara menurut keterangan dari tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa penyelewengan anggaran tersebut di pemerintahan desa Cipatujah bukan hanya BLT DD saja, melainkan masih banyak jelas nya. Bahkan kalau kasus ini sampai terungkap oleh aph atau tifikor saya yakin yang lainnya juga akan bermunculan. Kan semua penggunaan anggaran tersebut diketahui dan harus dipertanggung, jawabankan oleh kepala desanya, gak mungkin kalau kepala desa tidak mengetahui hal tersebut pungkasnya kepada awak media saat dikonfirmasi.

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian, bahkan bisa dituntut sebagai tindak pidana korupsi.

Perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU 31/1999 ) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut.

Sampai berita ini diterbitkan  sekdes maupun kepala desa cipatujah tidak dapat dihubungi baik melalui sambungan telpon selulernya maupun washaap. rilis@rocki.sli.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!