Proyek Rehab DPRD Semarang Bermasalah? SBU Pemenang Tender Jadi Sorotan
Kab Semarang | suaralintasindonesia.com- Proses pengadaan proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan karena diduga adanya kejanggalan. Sekretaris Perkumpulan Peduli Pengadaan Barang Jasa (P3BJ), Jesaya Simarmata, mengungkapkan adanya indikasi masalah dalam penetapan pemenang tender.
Simarmata menjelaskan bahwa tender proyek ini awalnya dilakukan, namun dinyatakan gagal. Dalam proses tersebut, CV Bangun Serasi dinyatakan gugur pada tahap evaluasi. Anehnya, pada tender ulang dengan pengumuman pascakualifikasi yang dibuka pada 18 Juli 2025 hingga penandatanganan kontrak pada 21 Agustus 2025, perusahaan yang sama justru ditetapkan sebagai pemenang.
“Anehnya, CV Bangun Serasi gugur di tahap evaluasi pada tender pertama. Namun, pada tender ulang dengan persyaratan yang sama, mereka malah diloloskan. Padahal, data dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menunjukkan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 milik perusahaan tersebut sudah dicabut sejak 4 Juni 2024,” ujar Simarmata pada Jumat (29/9/2025).
Pihaknya, lanjut Simarmata, telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang. Surat bernomor 0348/P3BJ/DPP/JKT/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025 itu menjelaskan bahwa SBU milik CV Bangun Serasi telah dicabut sebelum proses tender berlangsung.
Data terbaru dari LPJK menunjukkan bahwa perusahaan baru mengurus perubahan SBU pada 23 Agustus 2025, dua hari setelah kontrak tender ditandatangani. “SBU memang berlaku tiga tahun, tetapi jika terkena sanksi pembekuan atau pencabutan, otomatis tidak bisa digunakan untuk mengikuti pengadaan konstruksi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang dan CV Bangun Serasi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kejanggalan ini.