Ketum DPP BIAS Angkat Bicara Soal Skandal Telur Kedaluwarsa Indomaret Bukit Gading Balaraja -

Ketum DPP BIAS Angkat Bicara Soal Skandal Telur Kedaluwarsa Indomaret Bukit Gading Balaraja

0

 

Tangerang | suaralintasindonesia.com  – Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia) akan bersurat resmi melaporkan dugaan penjualan barang kedaluwarsa di Indomaret Ruko Bukit Gading Balaraja, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang kepada Manajemen HO Indomaret, sekaligus meminta pihak berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Sabtu, 27 September 2025, pukul 15.31 WIB, dirinya menemukan telur omega tanpa merek dengan tanggal kedaluwarsa 25 September 2025, yang sudah melewati batas masa berlaku dua hari. Saat hendak membeli sebagai barang bukti, Kepala Toko menarik produk tersebut dari tangan pelapor dan dari etalase, setelah itu kepala toko masuk ke gudang tidak bersedia dikonfirmasi sehingga informasi tambahan tidak dapat diperoleh. Tindakan ini menimbulkan indikasi serius penghilangan barang bukti.

Eky Amartin menegaskan,
“Ini adalah tindakan melanggar hukum dan membahayakan keselamatan konsumen. Barang kedaluwarsa tidak boleh diperjualbelikan. Kepala Toko yang menarik produk dari tangan saya jelas menghalangi proses hukum dan berpotensi melanggar KUHP Pasal 422 tentang penghilangan barang bukti. Saya menuntut tindakan tegas dari manajemen Indomaret, Dinas Perdagangan, dan kepolisian. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan membuka laporan resmi ke POLDA BANTEN dan seluruh jajaran DPP BIAS Indonesia bersama masyarakat setempat akan melakukan aksi demonstrasi damai.” Ujar Eky Amartin saat di konfirmasi oleh awak media.

DPP BIAS Indonesia sudah mengantongi bukti rekaman video dan screenshot tanggal kedaluwarsa sebagai dasar laporan.

Baca Juga :

https://suaralintasindonesia.com/2025/09/25/kunjungan-silaturahmi-dan-kopi-santai-ketua-umum-yayasan-tarikolot-cakra-nusantara-ke-kantor-mitramerahputih-dan-mitrapublik/

Eky menegaskan lebih lanjut,
“Kami menuntut pertanggungjawaban penuh dari manajemen Indomaret dan pihak terkait. Jika sampai tujuh hari tidak ada tanggapan nyata, kami akan menggerakkan seluruh anggota DPP BIAS Indonesia dan masyarakat untuk menyuarakan hak konsumen melalui aksi damai yang tegas dan sah. Ini bukan ancaman kosong. Keselamatan konsumen dan kepatuhan hukum adalah harga mati bagi pelaku usaha.” Tutupnya dengan nada tinggi.

Langkah ini menunjukkan komitmen DPP BIAS Indonesia dalam menegakkan perlindungan konsumen dan keselamatan masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa penghilangan barang bukti tidak akan ditoleransi.

(Kang Ir/@sli.com)

Diterbitkan Oleh : PT. MEDIA SUARA LINTAS INDONESIA GROUP

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!