Ketua Umum DPP BIAS Indonesia Soroti Proyek Paving Blok di Desa Carenang Cisoka

Kabupaten Tangerang | Suaralintasindonesia.com – Proyek pembangunan paving blok di Kampung Nyompok RW 005 Desa Carenang Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan oleh CV Munzazil Ahdi Putra dengan nilai kontrak Rp 98.910.606 bersumber dari APBD tahun 2025, kini menuai sorotan tajam. Hasil investigasi Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS) menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi fasilitas publik .
Dalam papan informasi proyek disebutkan pekerjaan dengan volume 70 meter x 3 meter dan masa pelaksanaan 30 hari kalender. Namun kenyataan di lapangan memperlihatkan adanya dua titik pengerjaan yang terpisah dan tidak saling berhubungan. Kedua titik jalan itu justru hanya mengarah ke satu rumah warga tertentu. Salah satunya bahkan terpotong bangunan tower, sehingga volume pekerjaan diduga menjadi berkurang atau tidak seragam. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut hanya menguntungkan pihak tertentu dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Ironisnya, proyek itu berlokasi tepat di samping kantor kepala desa. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan pemerintah desa. Mengapa proyek dengan dana puluhan juta rupiah dari APBD justru diarahkan ke jalan pribadi ? Tidak hanya desa, pihak kecamatan Cisoka sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah juga dinilai lalai karena tidak melakukan monitoring dan evaluasi yang memadai.
Baca Juga :
Dari sisi kualitas, pekerjaan paving blok terlihat tidak dikerjakan dengan standar yang baik. Permukaan jalan tampak kurang rata dan tidak melalui proses pemadatan maksimal. Jika kondisi ini dibiarkan, hasil pekerjaan berpotensi cepat rusak dan tidak bertahan lama, sehingga masyarakat kembali menanggung kerugian akibat pemborosan anggaran.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyatakan kecaman keras terhadap proyek tersebut.
“APBD adalah amanah rakyat. Setiap rupiah harus dikembalikan dalam bentuk fasilitas publik yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, bukan diarahkan menjadi jalan pribadi yang menguntungkan segelintir orang. Apalagi proyek ini berada persis di samping kantor kepala desa, sehingga sulit diterima bila pengawasan tidak berjalan,” tegas Eky.
Eky mendesak agar aparat penegak hukum, inspektorat, dan lembaga terkait segera turun tangan melakukan audit investigatif.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan biarkan uang rakyat dipermainkan seenaknya. Jika tidak ada langkah nyata, kami siap membawa temuan ini ke jalur hukum. Rakyat tidak boleh terus dirugikan,” pungkasnya.
(Kang Ir/@sli.com)
Diterbitkan Oleh: PT. MEDIA SUARA LINTAS INDONESIA GROUP