DPP BIAS Soroti Proyek Balai Warga RT 09 RW 01 Desa Saga, Kecamatan Balaraja
Balaraja, Kabupaten Tangerang | Suaralintasindonesoa.com – Proyek pemeliharaan Balai Warga RT 009 RW 001 Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menelan anggaran fantastis sebesar Rp100.000.000 dari APBD, namun pelaksanaannya justru menyisakan sederet kejanggalan dan indikasi kuat pelanggaran aturan. Minggu (20/07/25).
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan bahwa pekerjaan hanya mencakup pemasangan plafon, plester tembok, urugan, dan pasang keramik. Pekerjaan dilakukan hanya oleh dua orang pekerja tanpa mengenakan APD (Alat Pelindung Diri), sebuah pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja.
Yang lebih mencolok tidak ditemukan papan proyek di lokasi kegiatan, padahal papan informasi merupakan kewajiban mutlak dalam proyek dana publik, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap masyarakat. Tanpa papan proyek, publik tak bisa mengetahui siapa kontraktornya, berapa lama pekerjaan berlangsung, dan siapa penanggung jawab teknisnya.
Baca Juga :
Lebih jauh lagi, material yang digunakan seperti semen berlabel “Semen Jakarta” menimbulkan kecurigaan apakah spesifikasi teknis proyek benar-benar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ? Apakah harga material dimark-up ?

Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menegaskan bahwa temuan ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi bisa mengarah pada dugaan korupsi terstruktur. “Tidak ada papan proyek, tidak ada standar kerja, hanya dua orang tanpa APD, anggaran Rp100 juta. Ini bukan kelalaian, ini bisa jadi kejahatan anggaran,” tegasnya.
Baca Juga :
DPP BIAS Indonesia mendorong Inspektorat Kabupaten Tangerang, BPK, dan Kejaksaan Negeri untuk segera turun melakukan audit investigatif terhadap proyek ini. Jika terbukti ada markup, penggelapan, atau penyimpangan penggunaan anggaran, maka pelaku harus dijerat hukum tanpa kompromi.
(Kang Ir/tim/@sli.com)
