DPP BIAS Indonesia Resmi Ajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen ke BPSK WKP 1,Proses Arbitrase Segera Dimulai

Tangerang | Suaralintasindonesia.com – Setelah sebelumnya menghadiri undangan klarifikasi dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Wilayah Kerja Provinsi 1 (BPSK WKP 1) Banten, Dewan Pimpinan Pusat BIAS Indonesia kini secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa konsumen terhadap PT Bangun Prima Cipta. Permohonan tersebut telah diterima oleh BPSK dan saat ini tengah diproses menuju tahap persidangan arbitrase.
Langkah ini diambil menyusul mandeknya realisasi sambungan air bersih yang dijanjikan oleh pengembang kepada warga Perumahan Royal Permata Balaraja, khususnya di blok B dan C. Puluhan kepala keluarga yang telah memberikan kuasa hukum kepada DPP BIAS Indonesia sebelumnya telah menyampaikan keluhan mereka dalam forum klarifikasi yang digelar pada akhir Mei 2025. Namun hingga kini, belum ada itikad konkret dari pihak pengembang untuk menyelesaikan persoalan.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menegaskan bahwa permohonan resmi ke BPSK merupakan bentuk keseriusan warga dalam menuntut keadilan. Ia menyatakan bahwa permasalahan air bersih ini bukan hal kecil, tetapi menyangkut hak dasar yang selama ini terabaikan.
“Kami tidak datang untuk negosiasi basa-basi. Ini adalah hak yang dijanjikan secara eksplisit sejak transaksi awal. Ketika developer mengingkari itu, maka BPSK harus menjadi forum keadilan konsumen yang memutus tegas. Kami telah resmi mendaftarkan perkara, dan kini kami menunggu proses arbitrase berjalan dalam waktu dekat,” ujar Eky.
Dalam permohonan sengketa yang diajukan, BIAS mencantumkan kerugian warga yang bersifat materiil maupun imateriil. Setiap rumah tangga rata-rata telah merugi puluhan juta rupiah akibat harus menyediakan instalasi air secara mandiri, membeli air galon secara berkala, serta membayar biaya listrik tambahan untuk operasional pompa sumur. Untuk 58 kepala keluarga, dengan jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring bertambahnya warga yang ikut memberikan kuasa.
Baca Juga :
Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia, R. Indra Wirasumitra, menambahkan bahwa dengan dimulainya tahap arbitrase, maka proses ini bukan lagi ranah negosiasi, melainkan sudah masuk dalam kerangka putusan hukum yang bersifat mengikat. Ia berharap BPSK dapat bersikap objektif dan responsif terhadap derita warga yang sudah terlalu lama menunggu haknya.
“Arbitrase ini adalah penegasan bahwa negara punya mekanisme penyelesaian yang tidak bisa disepelekan. Jika putusan arbitrase nanti berpihak pada warga dan pengembang tetap tidak melaksanakan, maka kami tidak akan segan membawa ini ke jalur pengadilan negeri dan laporan pidana,” tegas Indra.
DPP BIAS Indonesia menegaskan bahwa proses ini tidak akan berhenti sampai hak warga dipulihkan sepenuhnya, termasuk sambungan air yang layak dan kompensasi atas kerugian yang telah terjadi.
(Kang Ir/@sli.com)