DPP BIAS Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek Jalan di Villa Balaraja, Tak Ada Basecourse, Warga Dipungut Uang

Kabupaten Tangerang |Suaralintasindonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS) menyoroti pelaksanaan proyek pengecoran jalan berasal dari aspirasi anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Golkar berinisial S, yang berlokasi di lingkungan Villa Balaraja Blok L, RT 04, RW 06, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Proyek tersebut diduga kuat melanggar standar pelaksanaan teknis serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat akibat adanya pungutan tidak resmi.
Pelaksana proyek, CV. Gemilang Asri, sumber dana APBD kabupaten Tangerang/TA 2025, dengan anggaran Rp. 99.727.000,00 diduga melaksanakan kegiatan pembangunan secara serampangan dan tidak profesional.
Ketua Umum DPP BIAS, Eky Amartin, menyatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai kejanggalan yang tidak bisa ditoleransi dalam proyek tersebut. Mulai dari pelanggaran prosedur keselamatan kerja, ketidaksesuaian teknis, hingga dugaan pungutan liar sebesar Rp. 50 ribu yang dibebankan kepada warga.
Pekerjaan ini tidak mencantumkan papan proyek. Tidak ada informasi tentang sumber anggaran, pelaksana, volume pekerjaan, atau durasi pengerjaan. Ini sudah melanggar prinsip transparansi dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah,” tegas Eky.
Investigasi lapangan yang dilakukan DPP BIAS mengungkap bahwa pengecoran dilakukan di atas permukaan paving block yang lama, tanpa pembongkaran maupun pemasangan basecourse terlebih dahulu. Padahal, basecourse merupakan lapisan penting untuk memperkuat struktur beton agar tidak mudah retak atau amblas.
“Kami lihat langsung bahwa tidak ada proses pemadatan atau lapisan batu pecah (basecourse) yang seharusnya wajib dalam konstruksi jalan beton. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, ini bentuk pengabaian terhadap mutu pekerjaan,” lanjutnya.
Dugaan pungutan liar juga mencuat setelah beberapa warga mengaku dimintai uang sebesar Rp50.000 oleh salah satu warga yang mengoordinasi pengumpulan dana. Alasan yang disampaikan adalah untuk kebutuhan konsumsi pekerja dan operasional proyek. Setidaknya 18 rumah disebut telah memberikan uang tersebut.
“Ini proyek publik atau gotong royong ? Kalau ini proyek resmi, tidak seharusnya warga diminta membayar apapun. Uang negara itu sudah meng-cover semua kebutuhan teknis dan operasional. Maka permintaan uang ke warga adalah pungli,” tegas Eky.
Eky juga menyampaikan bahwa para pekerja di lapangan tidak mengetahui detail teknis pekerjaan, termasuk panjang total jalan yang dicor. Mereka hanya menyebutkan lebar sekitar 3 meter dan ketebalan 15 cm, namun tidak bisa menunjukkan gambar kerja atau dokumen pelaksanaan.
Baca Juga :
“Ini semakin menegaskan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa dokumen perencanaan yang jelas. Tidak ada pengawasan, tidak ada alat pengukur ketebalan, dan tidak ada standar K3 di lokasi. Warga bisa jadi korban kalau terjadi kecelakaan,” tambahnya.
DPP BIAS telah menyusun laporan aduan formal yang akan dikirimkan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tangerang, Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan ada tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Kami tidak sedang mencari siapa di balik proyek ini. Kami hanya ingin memastikan bahwa warga tidak jadi korban proyek asal jadi dan tidak boleh dibebani pungutan. Negara harus hadir memastikan semua berjalan sesuai aturan,” tutup Eky Amartin.
DPP BIAS membuka kanal pelaporan bagi warga yang memiliki bukti tambahan terkait proyek ini. Semua data akan dikumpulkan untuk memperkuat langkah hukum dan advokasi yang tengah disiapkan.
(Kang Ir/@sli.com)