Kebebasan Pers Terancam, Dua Jurnalis Diintervensi karena Ungkap Study Tour ke Luar Banten

Kabupaten Tangerang | Suaralintasindonesia.com – Dua Orang Wartawan inisal TS dan SM dari media online Baratanews – BhinnekaNews71 yang memberitakan terkait dugaan pungutan untuk acara perpisahan/study tour keluar daerah Provinsi di salah satu Yayasan Hidayatul Ummah, yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Selasa (03/06/25)
Sebelumnya telah tayang berita terkait akan di rencanakan bulan Juni ini yaitu tanggal 15 Juni dan 21 Juni 2025.Rencana Study tour tersebut akan dilaksanakan ke luar daerah provinsi yakni ke Jogja, Jawa Tengah.
Namun setelah di konfirmasi ke pihak yayasan, jawaban pihak Hidayatul Ummah hanya akan ke Cirebon dalam acara ziarah.
Saat awak media hendak ke Kemenag untuk mencari keterangan tambahan dari Kemenag Kabupaten Tangerang. Namun teman yang sudah jadi Lawyer menyarankan untuk komunikasi dan mendatangi ke Yayasan Hidayatul Ummah.
Selanjutnya awak media dari BhinnekaNews71.com dan Media Baratanews.co.id. mendatangi pihak Yayasan Hidayatul Ummah untuk klarifikasi.
Pihak Yayasan meminta dua awak media agar datang ke aula Hidayatul Ummah yang sudah berkumpul membahas terkait ziarah yang semula informasi dari narasumber tersebut menyebutkan study tour.
Sesampainya di lokasi, awak media langsung di panggil via mikrofon oleh ketua Yayasan yang saat itu sudah berkumpul Ibu-ibu/ wali murid dan siswa siswi Hidayatul Ummah di Aula tersebut.
Dua awak media dipersilahkan untuk duduk didepan, tepatnya di samping pengasuh Ponpes Yayasan Hidayatul Ummah.
Sontak saja awak media kaget, karena bentuk perkataan dari pengasuh Yayasan tersebut seolah tidak terima dengan berita yang sudah beredar.
Sempat terdengar kalimat yang dilontarkan oleh pengasuh Ponpes Hidayatul Ummah.
Mengeluhkan atas berita tersebut dengan nada yang kurang etis sebagai pimpinan yayasan bahkan seorang tokoh.
Ia mengatakan, “Dengan berita yang sudah beredar jujur pihak kami (Yayasan) merasa dirugikan dan sudah dicemari nama baik yayasan ini, karena isi berita tidak sesuai terkait kuitansi yang dilampirkan, orang tersebut sudah dibantu dalam segi keringanan biaya dan pihak yayasan tidak pernah memaksa para siswa/i untuk acara ke ziarah nanti.
Jujur ini sudah merusak nama baik pihak kami, karena efek dari pemberitaan bisa berdampak buruk dan masyarakat berasumsi miring kepada pihak yayasan ini, “Ucapnya dengan nada emosi
Kemudian kedua awak media diminta untuk meminta siapa narasumber yang ada dalam pemberitaan tersebut untuk di sebutkan dan di hadirkan.
Dalam keadaan dibawah tekanan karena malu dan takut, akhirnya awak Media dari Baratanews menginformasikan narasumber tersebut, sontak saja pihak yayasan seolah membantah dengan apa yang diutarakan dari narasumber tersebut.
Dari pihak Guru juga menyayangkan karena berita tersebut sudah beredar luas, bahkan para siswa-siswi pun sudah membaca berita tersebut. Kata pihak pengasuh Ponpes Hidayatul Ummah menyebutkan bahwa ini bisa kena UU ITE dan perkara upaya memasuki pekarangan orang lain, “Ungkap pemilik yayasan
Pihak Ponpes/Yayasan pun menjabarkan berita tersebut pada wali murid dan siswa siswi bahkan menyuruh memfoto dan memvideo kedua wartawan. Sontak saja kejadian tersebut membuat rasa tidak nyaman, mengingat tempat tersebut adalah aula yang biasa digunakan untuk acara keagamaan /pengajian.
Selanjutnya awak Media disuruh membuat surat pernyataan permintaan maaf agar membuat berita klarifikasi yang baik dan mengangkat nama baik yang sudah tercemar oleh pemberitaan kemudian pihak guru langsung mengambil kertas dan membeli matrai 10.000.
Baca Juga :
Selanjutnya awak media menulis kalimat sesuai permintaan maaf atas kejadian yang ada, dalam keadaan rasa tertekan maka dibuatlah surat pernyataan permintaan maaf dan akan membuat berita sanggahan dalam bentuk koreksi.
Namun setelah kejadian tersebut, pemimpin Redaksi dan teman-teman wartawan sangat menyayangkan atas peristiwa tersebut dan menghiraukan membuat berita klarifikasi. Karena perbuatan tersebut adalah bentuk penekanan atau intimidasi, bahkan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, hak jawab pun tidak dilayangkan.
Seharusnya, jika merasa keberatan dengan produk karya tulis Jurnalis cukup membuat pengaduan terhadap Dewan Pers. Jika ada ada koreksi dan mengajukan hak sanggahnya jika memang berita tersebut adalah hoax, padahal awak media dalam menulis berita berdasarkan bukti dan narasumber bukan berita opini. Sebagaimana undang-undang pers tentang keterbukaan informasi publik, serta undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. (Red)
@sli.com