PT. Bangun Prima Cipta Dilaporkan ke BPKN RI, Diduga Langgar Hak Konsumen Perumahan di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang|Suaralintasindonesia.com–Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, melaporkan PT. Bangun Prima Cipta ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) atas dugaan pelanggaran hak-hak konsumen dalam sektor perumahan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Laporan tersebut didaftarkan secara resmi dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Senin (19/05/2025)
Laporan ini bukan dilakukan dalam kapasitas pribadi, melainkan sebagai langkah kelembagaan DPP BIAS Indonesia yang konsisten mengadvokasi kepentingan rakyat dalam menghadapi pengembang dan pelaku usaha yang dinilai merugikan masyarakat.
Dalam keterangannya, Eky Amartin menegaskan bahwa tindakan PT. Bangun Prima Cipta telah mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi perumahan. Ia menyebut banyak warga yang merasa dibohongi dan dipermainkan melalui janji manis tanpa realisasi.
“Kami tidak akan diam melihat rakyat terus dijadikan korban. Pengembang ini kami laporkan karena kuat dugaan mereka telah melakukan praktik menyesatkan, tidak transparan, dan tidak bertanggung jawab. Jika BPKN RI tak cukup cepat, kami siapkan langkah lanjutan termasuk jalur hukum,” tegas Eky Amartin.
“Rakyat butuh bukti, bukan janji palsu. Jangan jadikan tanah dan harapan rakyat sebagai ladang bisnis kotor. Siapapun pelakunya, akan kami kejar. Bukan cuma dilaporkan, tapi juga dibuka semua boroknya ke publik,” lanjutnya.
Baca Juga :
Eky juga menyatakan bahwa laporan ini akan menjadi pintu masuk untuk investigasi lanjutan terhadap pengembang lainnya yang terindikasi menjalankan praktik serupa. Ia menyerukan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melaporkan kasusnya ke DPP BIAS Indonesia.
Kasus ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak lagi memberikan ruang impunitas kepada pelaku usaha nakal, khususnya di sektor properti yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat.
(Kang Ir/@sli.com)
