Subsidi Aetra Hanyalah Kedok: PT. Bangun Prima Cipta Diduga Menipu Warga, Air Blok B Terbukti Tercemar, Blok C Diperas secara halus -

Subsidi Aetra Hanyalah Kedok: PT. Bangun Prima Cipta Diduga Menipu Warga, Air Blok B Terbukti Tercemar, Blok C Diperas secara halus

0

 

Tangerang| Suaralintasindonesia.com –Janji manis PT. Bangun Prima Cipta (BPC) mulai terbukti hanya isapan jempol. Fasilitas air bersih Aetra yang seharusnya menjadi hak warga, justru diselewengkan menjadi alat pemerasan terselubung. Dalam surat edaran terbaru yang beredar luas, perusahaan menyamarkan kewajiban sebagai “subsidi bantuan dana pemasangan Aetra”, lengkap dengan syarat absurd: hanya berlaku untuk pembeli rumah sebelum Desember 2017.

Sementara warga yang membeli rumah setelah itu termasuk mayoritas penghuni Blok C dipaksa merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah untuk mendapatkan sambungan Aetra yang sejak awal sudah dijanjikan dalam brosur. Di atas kertas, itu disebut “bantuan”, tapi di lapangan, itu adalah pungutan terselubung dengan baju legalitas abal-abal.

“Ini manipulasi terstruktur. Kalau memang Aetra bagian dari fasilitas, kenapa tiba-tiba dijadikan program subsidi ? Bahasa mereka sengaja dibuat ambigu untuk menipu warga,” ujar Eky Amartin, Ketua Umum DPP BIAS Indonesia.

Lebih buruk lagi, warga Blok B justru dicekoki air sumur yang asin dan terkontaminasi E-Coli. Ini bukan asumsi. Hasil uji menunjukkan kualitas air yang tidak layak konsumsi. Ketika warga meminta solusi, pihak pengembang malah menyuruh mereka membuat RAB pengeboran ulang. Sampai hari ini, tidak ada realisasi, tidak ada itikad baik. Yang ada hanya kebisuan dan pengabaian.

“Kami sudah sampaikan permintaan klarifikasi ke kuasa hukum dan manajer marketing mereka. Tapi jawabannya nihil. Tidak ada sepatah kata pun. Sikap diam ini mengonfirmasi bahwa mereka tidak siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Eky.

DPP BIAS Indonesia menyebut praktik ini sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab pengembang, dan bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. “Kalau Aetra itu dijanjikan sejak awal, maka seluruh warga berhak atas itu. Bukan malah dipilah-pilah berdasarkan tanggal beli, lalu disuruh bayar pakai dalih subsidi,” tegasnya.

Tak hanya siap menggugat, BIAS juga mendorong investigasi dari Kementerian PUPR, Ombudsman RI, dan lembaga penegak hukum. Indikasi adanya penyalahgunaan skema fasilitas publik demi keuntungan sepihak sangat jelas terlihat dalam pola yang dijalankan PT. BPC.

Baca Juga :

https://suaralintasindonesia.com/2025/05/18/pt-bangun-prima-cipta-pilih-bungkam-sorotan-publik-kian-menguat-soal-dugaan-manipulasi-kewajiban-pemasangan-aetra/

“Air bersih itu hak, bukan dagangan. Dan perusahaan yang mempermainkan hak ini harus dimintai pertanggungjawaban sekeras-kerasnya,” tutup Eky.

Warga tidak sedang meminta lebih. Mereka hanya menuntut janji ditepati, hak dihormati, dan akal sehat dikembalikan dalam praktik bisnis perumahan yang makin hari makin menindas.

Sementara Yani, salah satu perwakilan warga Blok C, menyatakan bahwa dirinya dan banyak warga lain merasa ditipu secara halus oleh pengembang.

“Kami dijanjikan sambungan Aetra dari awal. Tapi saat mau dipasang, kami malah disodori surat edaran dan hanya akan memberikan uang untuk pemasangan Aetra sebesar Rp250.000. Bahasa yang dipakai seolah-olah mereka mau bantu, padahal itu kewajiban mereka. Ini bentuk pelecehan terhadap konsumen,” ujar Yani dengan nada kecewa.

(Kang Ir/@sli.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!