WASPADA!! Modus Penipuan Proposal Pembangunan Masjid AT-TAQWA di Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang -

WASPADA!! Modus Penipuan Proposal Pembangunan Masjid AT-TAQWA di Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang

0

 

Kabupaten Tangerang | Suaralintasindonesia.com – Aksi penipuan dengan modus permintaan sumbangan untuk pembangunan masjid kembali terjadi. Kali ini, modus tersebut mengatasnamakan pembangunan Masjid AT-TAQWA di wilayah Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.

Pada hari ini, Senin, 28 April 2025, sejumlah perwakilan dari organisasi masyarakat (Ormas), media, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan tiga orang yang diduga melakukan aksi penipuan dengan menyebarkan proposal permohonan sumbangan ke rumah-rumah warga. Proposal tersebut mencatut nama Masjid AT-TAQWA yang diklaim beralamat di Kampung Cilongok RT 03 RW 04, Kelurahan Paku Haji, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Namun, setelah dilakukan klarifikasi kepada beberapa tokoh masyarakat dan warga setempat, diketahui bahwa alamat tersebut adalah fiktif dan tidak terdapat bangunan masjid yang dimaksud di lokasi tersebut. Informasi ini diperoleh langsung dari warga yang berdomisili di Kampung Cilongok, yang memastikan bahwa tidak ada pembangunan Masjid AT-TAQWA sebagaimana yang tertulis dalam proposal.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Independen Anti Suap Indonesia (BIAS Indonesia), Eky Amartin, menyayangkan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut. Ia menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima dan menanggapi proposal pembangunan, khususnya yang diajukan secara langsung tanpa melalui prosedur resmi.

Baca Juga :

https://kin.co.id/dpp-bias-indonesia-ultimatum-developer-royal-permata-balaraja-hadir-mediasi-atau-dilaporkan-ke-bpsk/

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap proposal atau permohonan bantuan yang mengatasnamakan kegiatan sosial, terutama pembangunan rumah ibadah. Jangan mudah percaya, apalagi jika informasi atau alamat yang tercantum tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Eky Amartin.

Lebih lanjut, DPP BIAS Indonesia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penipuan berkedok sosial seperti ini, guna menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat.

Masyarakat yang menemukan indikasi serupa atau menjadi korban dari modus ini diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang atau menghubungi organisasi masyarakat setempat untuk mendapatkan pendampingan.

 

(Tim Redaksi/Suaralintasindonesia.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!