Warga Perumahan Royal Permata Resah, Diduga Akibat Suara Bising dari Gudang Tak Berizin -

Warga Perumahan Royal Permata Resah, Diduga Akibat Suara Bising dari Gudang Tak Berizin

0

 

Kabupaten Tangerang | Suaralintasindonesia.com – Sejumlah warga Perumahan Royal Permata RT 18 RW 02, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, mengaku resah akibat suara bising yang diduga berasal dari aktivitas sebuah gudang di tengah lingkungan permukiman.

Gudang yang terletak di perbatasan Kampung Dukuh dan Caringin, Desa Saga tersebut, diduga merupakan tempat usaha pengolahan limbah daur ulang yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, termasuk izin lingkungan dari pihak berwenang.

Warga menyebut aktivitas mesin dari dalam gudang tersebut menimbulkan kebisingan hampir setiap hari, yang berdampak langsung terhadap kenyamanan dan waktu istirahat mereka. Salah satu warga Blok C16 berinisial A mengungkapkan, “Kami sebelumnya merasa tenang tinggal di sini. Tapi sejak ada aktivitas di gudang itu, kami sangat terganggu dengan suara bisingnya.”

Menanggapi keluhan warga, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap (DPP BIAS Indonesia), Eky Amartin, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait perizinan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kami menduga kuat gudang tersebut beroperasi tanpa izin yang sah, apalagi berada di tengah pemukiman. Aktivitasnya telah menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga. Jika aparat dan instansi terkait terus diam, maka kami yang akan turun langsung untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegas Eky.

Sementara itu, seorang aparat desa setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa pihak desa belum pernah mengeluarkan izin lingkungan untuk kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut. “Sampai saat ini kami belum menerima pengajuan izin lingkungan. Artinya, kegiatan tersebut patut diduga tidak memiliki legalitas yang sesuai,” ujarnya.

Baca Juga :

https://suaralintasindonesia.com/2025/04/23/dpp-bias-indonesia-soroti-dugaan-ketidaktransparanan-proyek-turap-di-desa-cempaka-kabupaten-tangerang/

Ketua Badak Banten Kecamatan Balaraja, Asep S. atau yang akrab disapa Abenk, juga menyoroti persoalan ini. Ia menyatakan sikap tegas untuk mendampingi warga dan mendorong aparat serta instansi pemerintah agar segera mengambil tindakan hukum.

“Kami mendukung langkah warga dalam memperjuangkan kenyamanan lingkungannya. Bila benar usaha itu tidak berizin dan meresahkan, maka aktivitasnya harus segera dihentikan. Ini bentuk pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Abenk.

Warga kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana.

(Kang Ir/@sli.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!