DPP BIAS Indonesia Melakukan Mediasi dengan PT Bangun Prima Cipta Terkait Permasalahan Fasilitas Air Tidak Layak di Perumahan Royal Permata Balaraja

Kabupaten Tangerang |Suaralintasindonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Independent Anti Suap (BIAS) Indonesia telah melakukan mediasi secara langsung dengan pihak pengembang properti PT Bangun Prima Cipta, terkait dengan aduan masyarakat mengenai penyediaan fasilitas air yang tidak layak, guna di lingkungan perumahan yang dikembangkan oleh perusahaan tersebut di wilayah Tangerang. Senin, (14/04/2025)
Permasalahan ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah warga penghuni, khususnya yang tinggal di Blok B dan Blok C, Royal Permata Balaraja, yang mengungkapkan bahwa fasilitas air yang mereka terima tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dijanjikan sebelumnya dalam materi promosi resmi milik PT Bangun Prima Cipta. Dalam brosur penawaran, pihak pengembang menyatakan bahwa Blok B akan disediakan fasilitas air bersih yang layak pakai, sementara untuk Blok C dijanjikan akan mendapatkan suplai air melalui fasilitas Aetra. Namun, hasil pengujian laboratorium yang dilakukan secara independen menunjukkan bahwa kualitas air yang tersedia saat ini tidak layak guna dan tidak memenuhi standar air bersih. Hingga saat berita ini dirilis, PT Bangun Prima Cipta belum menunjukkan langkah konkret atau solusi yang sesuai dengan harapan warga.
Baca Juga :
Sebagai bentuk tindak lanjut dari pengaduan tersebut, DPP BIAS Indonesia, yang dalam kesempatan ini diwakili langsung oleh Ketua Umum DPP BIAS. Eky Amartin dan Sekretaris Jenderal ( SEKJEN ) R. Indra Wirasumitra, telah melakukan mediasi langsung dengan perwakilan PT Bangun Prima Cipta. Dalam mediasi tersebut, turut hadir dua orang warga, yaitu saudara Irfan dan saudara Roni, sebagai perwakilan dari warga terdampak yang menyampaikan keluhan mereka secara langsung kepada pihak pengembang. Sementara dari pihak PT Bangun Prima Cipta, mediasi dihadiri oleh Didi Saleh selaku Manajer Marketing dan Surya dari bagian pemasaran perusahaan.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, dalam keterangannya menyatakan bahwa DPP BIAS Indonesia akan terus mengawal persoalan ini hingga pihak pengembang memenuhi komitmen awal mereka sebagaimana tertuang dalam brosur resmi penjualan kepada konsumen. Beliau menyampaikan:
“Kami menyesalkan sikap lamban dan tidak bertanggung jawab dari PT Bangun Prima Cipta atas keluhan warga terkait fasilitas air. Air adalah kebutuhan dasar yang tidak dapat diabaikan. Ketika sebuah pengembang mencantumkan janji dalam materi promosi, maka janji tersebut memiliki konsekuensi hukum dan etika. Kami meminta agar perusahaan segera mempertemukan kami dengan pihak direksi agar penyelesaian dapat dilakukan secara menyeluruh dan profesional. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak manajemen tertinggi, maka kami tidak akan ragu untuk membawa perkara ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).”
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia, R. Indra Wirasumitra, juga menambahkan:
“Kami datang hari ini membawa suara warga yang merasa haknya dilanggar. PT Bangun Prima Cipta memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memenuhi apa yang telah mereka janjikan kepada konsumen. Kami akan terus memfasilitasi dan mendampingi warga dalam proses hukum maupun administratif yang diperlukan, termasuk bila harus menempuh penyelesaian melalui BPSK atau lembaga hukum lainnya.”
DPP BIAS Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan waktu yang wajar kepada PT Bangun Prima Cipta untuk memenuhi janji mereka, dan akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan. Jika dalam waktu dekat tidak ada realisasi ataupun tanggapan resmi dari direksi perusahaan, maka jalur formal penyelesaian sengketa konsumen akan ditempuh demi perlindungan hak-hak masyarakat.
DPP BIAS Indonesia juga mengimbau kepada warga lainnya yang mengalami persoalan serupa agar tidak ragu untuk melaporkan dan mendokumentasikan setiap ketidaksesuaian fasilitas publik yang diterima, demi terciptanya praktik pengembang properti yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Untuk informasi lebih lanjut dan pelaporan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Sekretariat DPP BIAS Indonesia melalui kontak resmi yang tersedia.
(Kang Ir/@sli.com)