Team Investigasi Menemukan Gudang yang diduga untuk Menimbun BBM Subsidi Hasil Pengangsu SPBU ke SPBU -

Team Investigasi Menemukan Gudang yang diduga untuk Menimbun BBM Subsidi Hasil Pengangsu SPBU ke SPBU

0

 

Kabupaten Semarang | Suaralintasindonesia.com – Team membuntuti armada truk bak Oren yang mau bongkar muatan di sebuah gudang pada hari Sabtu 12/04/25 pukul 19:15 lokasi di jalan Hasanudin randugunting.kelurahan jatijajar kecamatan. Bergas. Kabupaten.semarang

Dan hasil team investigasi mengetahui gudang yang diduga buat penimbunan BBM subsidi hasil Mengangsu di SPBU ke SPBU dari Salatiga ke kabupaten Semarang, team mencari informasi ke warga Jatijajar bisa memberi informasi tapi jangan di tulis namanya,

Memang dulu itu buat cucian motor atau mobil mas,dan sudah di jual dengan orang.tapi buat bengkel alat berat dulu kalau sekarang saya juga mencurigai.wakti dulu tidak tertutup kenapa sekarang tertutup.warga juga mencurigai mas.tapi setiap sore sampai malam ada mobil truk pada masuk.mas

Hasil informasi dari warga Jatijajar pemilik gudang ber.inisial E. Yang sudah menyewa rumah di buat gudang yang diduga buat penimbunan BBM solar subsidi.

Atas perbuatan tersebut apabila pihak pemilik rumah di buat gudang untuk penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar pasal 56 kita undang – undang Hukum pidana.( KUHP ) Pasal tersebut berbunyi.dipidana sebagai pembantu kejahatan.dan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan,

Hal itu mengacu pada UU RI NO.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto pasal 55 masalah hak cipta kerja.selain itu sesuai peraturan presiden No.191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian,harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Mentri energi dan sumber daya mineral RI.No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.pasal 53 pengangkutan sebagaimana maksud dalam pasal.23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 ( Empat ) tahun penjara paling tinggi denda.40.000.000.000. ( empat puluh miliar rupiah )

Baca Juga :

https://suaralintasindonesia.com/2025/04/12/produk-minyak-goreng-violi-sudah-teruji-sesuai-takaran-media-apresiasi-kinerja-para-pelaku-usaha-mikro-di-sragen/

C. Penyimpanan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara. Paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi. 30.000.000.000 ( tugas puluh miliar rupiah ).

D. Dan aktifitas penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang berasal dari Mengangsu dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 tahun penjara dan dapat di kenakan denda negara RP.60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah,)

Sesudah brita ini naik kepada aparat penegak hukum ( APH ) polres Semarang dan Polda Jateng mabes polri bisa menindak para mafia BBM subsidi dengan kepentingan sendiri,

(Team/@sli.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!