Pembangunan Menara Tower Cilangkap Desa Cibatu, Karangnunggal Harus Dihentikan Karena IMB & Sertifikat Kepemilikan Tanahnya Belum Terbit
Tasikmalaya | suaralintasindonesia.com- Pada dasarnya untuk mendirikan tower di pemukiman perlu memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki izin lingkungan dari warga sekitar,
2. Memiliki izin mendirikan bangunan menara dari instansi yang berwenang,
3. Mematuhi undang-undang zonasi
4. Mematuhi peraturan kesehatan dan keselamatan,
5. Mematuhi ketentuan perundang-undangan tentang penataan ruang persyaratan Izin Lingkungan,
6. Mendapatkan persetujuan minimal 75% warga dalam radius tertentu
7. Mendapatkan salinan sah surat persetujuan yang ditandatangani oleh mayoritas warga masyarakat,
8. Mendapatkan salinan sah surat perjanjian dengan masyarakat setempat nendapatkan salinan jaminan asuransi menara.
Selain mendapatkan ijin dari masyarakat dan lingkungan setempat pihak penyedia atau perusahaan juga wajib memiliki persyaratan Izin Mendirikan Bangunan Menara dari pihak muspika dan muspida. Mendapatkan rekomendasi kesesuaian tata ruang wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Mendapatkan rekomendasi lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH)
Mendapatkan rekomendasi dari Dinas Komunikasi Dan Informatika serta
dapat membuktikan sertifikat kepemilikan tanah yang jelas, bukan tanah wakaf atau tanah sengketa.
Sangat ironis yang terjadi di dusun Cilangkap RT 023/RW 006, Desa Cibatu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat. Tanah wakaf Umum dari keluarga untuk sarana keagamaan bisa disulap menjadi tempat berdirinya bangunan tower. Bangunan tersebut mulai dilaksanakan oleh PT. Centra Tama Menara Indonesia. Site CILANGKAP’_CIBATU_CM dengan ID-JB-16376.
Padahal belum mengantongi ijin IMB dari dinas perijinan PUPR Kabupaten dan POl PP bagian GAKDA Kab Tasikmalaya. Selain belum mengantongi ijin bukti kepemilikan tanahnya juga belum jelas karena status tanah tersebut masih tanah wakaf Umun yang diperuntukkan sarana keagamaan. (Wallahu Alam Bisowaf). Hal ini terungkap dari salah satu tokoh dan masih ada hubungan keluarga dengan yang mengklaim tanah wakaf tersebut.
Namun ketika awak media menghubungi H. Atang/ajengan Atang yang notabene mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, menyangkalnya dan murka serta menantang awak media untuk membawa siapa orangnya yang ngadu, dengan kata-kata kotor yang tidak sepatutnya dikeluarkan oleh seorang ajengan/ustadz. Dengan menyebut wartawan lalieur, goblok belum di cocok, selalu mencari kesalahan orang lain, jelas Atang dengan nada yang emosi, padahal dalam keadaan puasa saat itu. (Ajeungan Atang secara sadar telah melecehkan fungsi dan tugas wartawan).
Ditempat yang berbeda ketika awak media menghubungi kepala desa, membenarkan bahwa ijin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas kabupaten Tasikmalaya memang belum terbit, hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabag GAKDA Kesatuan Polisi Pamong Praja Kab Tasikmalaya. Saat dicek ke dinas PUPR memang dalam tahun ini belum mengeluarkan perijinan pembangunan terkait menara tower jelas Endang yang saat ini didampingi oleh Kesie penindakan Pol PP Kabupaten Tasikmalaya.
Namun saat awak media mencoba menghubingi camat karangnunggal mengaku tidak mengetahui kalau Ijin Membangunnya belum Keluar, karena pihak desa dan kecamatan (musfika) hanya mengeluarkan rekomendasi saja, karesa urusan perijinan itu bagian instansi dan dinas terkait jelas camat Karangnunggal saat dihubungi melalui sambungan telpon selulernya.
Saat awak media mencoba menghubungi Sanay sebagai penanggungjawab proyek PT tersebut sama sekali tidak merespon bahkan malah memblokir no awak media. Untuk itu eleman masyarakat dan pihak yang berkepentingan baiknya meninjau ulang pembengunan tower tersebut karena pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya dengan mengangkangi peraturan pemerintah yang mengatur izin membangun menara tower adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/2008
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009 (red@rocky.sli.com)