Pengawas SPBU 34.46405 Cimala Diduga Mecari Keuntungan Pribadi Dari BBM Bersubsid, Melayani Pembelian Jiriken Secara Rutin & Besar-Besaran Dimalam Hari -

Pengawas SPBU 34.46405 Cimala Diduga Mecari Keuntungan Pribadi Dari BBM Bersubsid, Melayani Pembelian Jiriken Secara Rutin & Besar-Besaran Dimalam Hari

0

Tasikmalaya | suaralintasindonesia.com-  Pertamina Patra Niaga akan menindak tegas pihak SPBU di Kota/Kabupaten Tasikmalaya yang kedapatan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan jeriken.

“Kalau untuk perikanan, seperti nelayan masih boleh untuk dilayani yang penting dapat menunjukkan surat rekomendasi. Tapi kalau untuk pengecer itu tidak dibenarkan, itu ilegal. Kalau kedapatan ada yang melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken, lapor ke Pertamina biar kami menindak SPBU yang bersangkutan,” katanya.

Larangan pengisian BBM gunakan jeriken diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen secara ecaran.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Tapi anehnya SPBU 34.46405 cimala yang terletak di cisinga Tasikmalaya seakan tak menggubris Kepres dan aturan tersebut, dengan menangtang awak media untuk mempublikasikan pengisian petralit secara rutin, besar-besaran di mobil grand Mex yang sudah dimodifikasi dan didalamnya terdapat puluhan drigen berkapasitas 30 – 40 Liter. Hal ini justru diutarakan oleh salah satu pengawas SPBU cimala yang bernama Rudi, bahkan dia menyebutkan beberapa langganganya yang sering dia isi secara rutin.

Terungkapnya kejadian ini hasil investigasi team awak media dan LSM. Saat awak media mencoba menghubungi salah satu adik pemilik dari SPBU tersebut yang berinisial D, sangat menyesalkan perlakuan dari pengawas dan para operator yang iya pekerjaan. (Wallahu alam bi sowaf)

Karena dari pemilik dan pihak manajemen sudah sering kali mengingatkan agar jangan melayani pembelian menggunakan drigen yang berlebihan kapasitas walaupun memiliki rekomendasi, karena memang dibatasi jelas D kepada awak media.

Namun saat awak media ijin untuk Up berita terkait D memintanya untuk tidak ditayangkan beritanya, karena akan berkordinasi dulu dengan kaka saya sebagai pemilik. Karena ini usaha milik keluarga, nanti saya hubungi lagi bapak kalau sudah koordinasi dengan kaka saya jelas D kepada awak media.

Namun sampai berita ini ditayangkan yang bersangkutan tidak ada menghubungi bahkan di telpon dan di wa pun tidak diresponnya, kuat diduga memang SPBU tersebut sengaja mengangkangi Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang larangan pembelian BBM bersubsidi menggunakan dirigen.

Dalam waktu dekat team berencana akan melaporkan temuan ini kepada pihak Pertamina Patra Niaga, dan Bareskrim Polri agara SPBU 34.46405 Cimala berikan peringatan atau jika terbukti, untuk dicabut ijinnya, karena sering sekalih konsumen mengeluh saat mau ini bensin antri panjang karena mendahulukan pembelian ilegal. kemudian untuk diperiksa meterannya karena patut diduga, saat pengecoran/pengisian menggunakan meteran kuda permainan dari operatornya, sehingga merugikan masyarakat kecil.

Bahkan pada suatu waktu pengawa SPBU pun sempat cekcok dan mengelabui awak media dengan memberikan nomor rekan kerjanya yang salah. Padahal saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menertiban para pelaku penimbunan BBM bersubsidi, eh malah oknum yang seharusnya menertibkan menjadi pelaku, bahkan kerjasama dengan pengawas dibeberapa SPBU.

Pelaku dapat terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00  (enam puluh miliar rupiah). Apabila tersangka pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak sanggup membayar denda tersebut, maka menggantinya dengan kurungan.

Sanksi bagi penimbunan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, sanksi juga diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Nomor 22 Tahun 2001
Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar
Jerat hukum juga berlaku bagi pelaku yang memalsukan BBM
UU Nomor 11 Tahun 2020
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Rilis@sli.com/team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!